Polsek Namo Rambe, Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Editor: metrokampung.com
Tersangka RH alias B yang ditangkap Polsek Namorambe atas kasus penggelapan sepeda motor.

Deli Tua-metrokampung.com
Polsek Namo Rambe, Polresta Deli Serdang tangkap pelaku penggelapan sepeda motor di Jalan Besar Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang. Senin (9/3/20) pagi dini hari.

Informasi yang diperoleh, berawal pelaku dengan inisial “RH” alias “B” (27) yang merupakan warga Dusun I Desa Kuta Tualah, Namo Rambe, Deli Serdang meminjam sepeda motor milik M. Nasicul alias Umam, (25) warga Jalan Eka Suka No.9 Lingkungan XIII Kelurahan Gedung Johor, Kodya Medan kepada orangtuanya yang bertempat tinggal di Perum Cipta Land Dusun II Desa Kuta Tualah,  Namo Rambe, Deli Serdang.

Namun ternyata sepeda motor Suzuki Shogun Warna Hitam Emas No. Pol BK 6269 SL yang dipinjamkan orangtua korban kepada pelaku justru tidak kunjung dikembalikan.

Merasa ada yang tidak benar, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Namo Rambe pada tanggal 04 Januari 2020.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Buser Polsek Namo Rambe langsung melakukan tindakan penyelidikan.

Dan pada hari senin 09 Maret 2020 (01.00 wib), penyelidikan tersebut membuahkan hasil yang mana tim Buser Polsek Namo Rambe yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu HR. Gultom SH berhasil membekuk pelaku “RH” alias “B” di jalan Deli Tua - Namo Rambe tanpa adanya perlawanan dari pelaku.

Kapolsek Namo Rambe, Polresta Deli Serdang AKP  Binsar Naibaho melalui Kanit Reskrim Iptu HR. Gultom membenarkan adanya penangkapan tersangka RH alias B atas kasus penggelapan sepeda motor (septor)

"Pelaku RH alias B telah kita tangkap atas kasus penggelapan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam dengan plat BK 6269 SL dan pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses hukum," jelas Gultom. (Bobby Lusaka Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini