SEORANG NELAYAN PANTAI LABU DITANGKAP POLISI KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PENIPUAN

Editor: metrokampung.com
Tersangka Dedi Sahputra alias Dedi ditangkap Tekab Polsek Beringin atas kasus penggelapan dan penipuan dengan korban Erwin (29) yang masih satu tempat tinggal dengan pelaku, Sabtu (28/3/20).

Beringin-metrokampung.com
Seorang nelayan Pantai Labu bernama Dedi Sahputra alias Dedi (36) warga Dusun II, Desa Paluh Sibaji, Pantai Labu, Deli Serdang, ditangkap Tekab Polsek Beringin, Sabtu (28/3/20) di rumahnya karena melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan terhadap korban Erwin (29) yang masih satu kampung dengan pelaku.

Peristiwa penipuan dan penggelapan ini terjadi pada hari Kamis (4/3/20) lalu, ketika itu Erwin berada di Dermaga Sungai Kenang Dusun II Desa Paluh Sibaji, Pantai Labu, membawa sepeda motornya jenis Honda Vario 150 warna merah putih dengan nomor polisi BK 5157 MAV.

Tak lama berselang datang Dedi Sahputra alias Dedi menghampiri Erwin dan meminjam sepeda motor milik Erwin dengan alasan ingin pulang kerumah sebentar. Kemudian Erwin mengijinkan tersangka meminjam sepeda motornya, dan korban berkata agar pelaku segera kembali karena ada keperluan penting.

Setelah ditunggu hampir 2 jam lebih, Dedi belum juga kembali, selanjutnya Erwin mendatangi Mapolsek Beringin Polresta Deli Serdang untuk melaporkan kejadian tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang terus melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Baru pada hari Sabtu (28/3/2020) sekitar pukul 19.30 wib Tim Tekab Polsek Beringin Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat bahwa Dedi berada di rumahnya.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Tekab Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan mengenai keberadaan Dedi, dan sekira pukul  20.15 wib, Tekab Polsek Beringin berhasil menangkapnya saat tersangka berada dirumahnya.

Setelah dilakukan introgasi, Dedi mengakui perbuatannya dan sudah menjual sepeda motor milik Erwin dengan seorang perempuan di Daerah Kabupaten Batu Bara sebesar Rp. 1.900.000.

Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang, AKP MKL. Tobing, SH kepada metrokampung, Minggu (29/3/20) membenarkan adanya penangkapan terhadap Dedi Sahputra alias Dedi atas kasus penipuan dan penggelapan dengan korban Erwin.

"Tersangka Dedi Sahputra sudah kami tangkap atas kasus penipuan dan penggelapan dengan korban Erwin dan pengakuan tersangka, sepeda motor korban sudah ia jual kepada seseorang, saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan dan proses hukum di Mapolsek Beringin Polresta Deli Serdang," jelas MKL Tobing.

AKP MKL. Tobing juga mengatakan bahwa Timnya akan melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap keberadaan sepeda motor korban.

“Kami akan lakukan penyelidikan lanjut terhadap keberadaan sepeda motor korban," pungkas MKL Tobing.(Bobby Lusaka Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini