Dana Kontribusi Satu Persen Hasil Penjualan Listrik PT.BDSN, ke Pemkab Tobasa Diduga Dicairkan Dengan 'Kongkalikong'

Editor: metrokampung.com
Ir.Djonggi Napitupulu : Ir. Zevrin Alam Harahap Diduga Terlibat Dalam Kontribusi Satu Persen 

Direktur Eksekutif IP2BAJA Nusantara Ir. Djonggi I Napitupulu. 

Toba, metrokampung.com
Nota Kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Tobasa (Toba) dengan menejemen 'PT.Badjra Daya Sentra Nusa' (PT.BDSN) tahun 2011 silam, kemudian nota kesepakatan tersebut disempurnakan pada tanggal 20 mei 2011 dengan Nomor: 180/ 73 /HK/2011, dituangkan dalam tiga poin kesepakatan yakni:

*Memberikan kontribusi sebesar satu persen dari  penjualan energi listrik PLTA Asahan 1 kepada Pemkab Tobasa dan  bersifat tetap.

*PT.BDSN harus memprioritaskan Sumber Daya Manusia (SDM) sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

*Kemudian yang ketiga, menyebutkan, Perseroan yang menjalankan kegiatan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR).

Selanjutnya, tata cara pembayaran kontribusi satu persen dilakukan dengan dua tahap yakni, pembayaran dilaksanakan sekali enam bulan serta besarnya pembayaran setelah mendapat persetujuan dari Bupati.

Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif IP2BAJA Nusantara Ir. Djonggi I Napitupulu pada pemutahiran data sejumlah dugaan pelanggaran FTJSLP sembari menunjukkan isi Nota Kesepakatan Nomor :01 Tahun 2011 dihadapan Devisi Reaksi Cepat Investigasi IP2BAJA Nusantara di Balige, Minggu (26/04).

Tindakan Tak Terpuji

Tindakan tak terpuji, juga mewarnai persoalan Nota Kesepakatan Satu Persen bagi hasil yang melibatakan Ketua Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (FTJSLP) Audi Murfhi O Sitorus, SH yang juga sebagai Sekda Kabupaten Tobasa (Toba).

Hal ini terjadi, ketika wartawan melakukan konfirmasi silang terkait pemberitaan (FTJSLP) sebelumnya melalui WhatsApp yang berujung saling menepis.

Hal ini terlontar dari kata atau narasi  oknum Pejabat Teras Pemkab Toba itu yang mencerminkan tindakan konyol  tidak terpuji." Oknum Sekretaris Daerah Toba, Audy Murphy O Sitorus SH, melalui pesan WhatsApp nya yang diperlihatkan wartawan, “ Mantap, Mendapat Tantangan Untuk Menyelidiki saya."

Kemudian, narasi yang terkesan menutupi aib dibuatnya lagi dengan kesan emosi,  “Jangan paksakan saya mengetahui-nya." Hal ini terjadi ketika wartawan menghubunginya lewat pesan WhatsApp pada jumat (24/4/2020) jerkait pertanggung jawaban 'FTJSLP' PT. BDSN selaku penanggung jawab utama (Ketua Forum).

Dirinya semakin menunjukkan "jika oknum Ketua FTJSLP itu sengaja menutupi aib sebagai penanggung jawab utama dalam forum itu, "ungkap Ir.Djonggi Napitupulu.

Djonggi menanggapi dengan gerah, meminta Bupati Toba  Darwin Siagian agar membina dan memberikan pencerahan cerdas, santun, dan tertib kepada Ketua FTJSLP itu, mengingat perjalan karirnya sangat mulus, dimulai Camat Siantar Narumonda, Kabag Hukum, Sekwan DPRD Toba, Kadis Pariwisata hingga sekarang menjadi Sekretaris Daerah Toba tanpa ada tantangan, ketusnya.

Djonggi mengingatkan, agar lebih fokus kepada kontribusi satu persen kesepakatan Pemkab Tobasa dengan PT. BDSN itu, guna percepatan pembangunan Toba.

Disinyalir Kontribusi Satu Persen Telah Realisasi

Diduga Perusahaan PT BDSN telah me-realisasi-kan kontribusi sebesar satu persen itu ke-wadah yang dibentuk Bupati Toba Ir Darwin Siagian yang bernama Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (FTJSLP.red) yang juga di ketuai oleh Sekda Toba Audy Murphy O Sitorus SH.

Aroma tak-sedap juga muncul dan  tercium akhir-akhir ini. Banyaknya oknum-oknum yang kebakaran jenggot terlihat selalu menghindar.  Alih-alih Pemerintahan Kabupaten Toba tidak punya niat baik mendesak Pihak Perusahaan (PT.BDSN) konon menagih kontribusi satu persen tersebut.

Seperti diketahui, Nota Kesepakatan Tahun 2011, dalam pasal 2 angka 1 tertuang lebih dalam.Sangat perlu diketahui isi Penyempurnaan Nota Kesepakatan tertanggal 20 Mei 2011, Nomor:180/73/HK/2011 agar lebih terang benderang.

Hal ini patut dicurigai 'FTJSLP' yang dibentuk oleh Bupati Toba itu, karena mencermati dan melihat SK Forum tersebut tertulis, mewakili PT. BDSN adalah Zevrin Alam Harahap.

"Untuk itu kita harus dapat membedah CSR dengan Kontribusi satu persen, guna memperjelas alur anggaran. Jangan dicampur aduk seperti es campur, yang berpotensi membuka ruang kesempatan kepada oknum Zevrin Alam Harahap menggelapkan anggaran itu ,”ujarnya

Jika CSR wajib dilaksanakan sesuai Undang-Undang No 40 Tahun 2007 hal ini diatur dalam Perda No.7 Tahun 2017 hingga terbentuk Forum Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan Perusahaan khusus mengelolah CSR.

Untuk diketahui, yang menjadi persoalan serius saat ini adalah kontribusi satu persen dari BDSN kepada Pemkab Toba yang diduga digelapkan. Jika hal ini dikelola dalam wadah FTJSLP oleh pihak PTBDSN melalui Zevrin Alam Harahap, hal ini perlu dijelaskan.

Kemudian sangat diragukan  Forum TJSLP atas kehadiran Zevrin Alam Harahap dari unsur Perusahaan PT BDSN,  sehingga diragukan pencairan dana kontribusi satu perseni terjadi, mengingat permainan  selama ini, seperti dugaan pengerukan sedimen (Pasir) yang tidak memiliki izin tambang dan izin penjualan pasir kepada sejumlah panglong dan perusahaan beton.

Untuk memastikan Zevrin Alam Harahap tidak terlibat dalam permainan “Kong-kaling-kong” dalam kontribusi perjanjian kesepakatan satu persen itu, dirinya mengharap agar selalu kooperatif tidak menghindar. Bahkan ketika di konfirmasi wartawan minggu Zefrin Alam Harahap tidak membuahkan hasil, dirinya selalu  memilih bungkam. (rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini