Disnaker Labusel Tegaskan Hanya DPC FSPTI- KSPSI yang Tercatat

Editor: metrokampung.com

Labusel, metrokampung.com
Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Labuhanbatu Selatan tegaskan bahwa DPC FSPTI- KSPSI yang tercatat sebagai serikat pekerja/Buruh di Kabupaten Labusel, selain itu tidak ada.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labusel Sutrisno Kamis (2/4) diruang kerjanya terkait Legaliatas kedudukan serikat pekerja  DPC FSPTI- KSPSI Labusel.

"Sampai saat ini saya tegaskan yang tercatat di Disnaker  DPC FSPTI- KSPSI Labusel,selain itu tidak ada," ujarnya.

Ditambahkannya ,tanda bukti pencatatan DPC FSPTI- KSPSI Labusel di Disnaker sesuai dengan kelengkapan persyaratan sesuai pasal 2 ayat (2) Keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  No .Kep.16/Men/2001 telah dipenuhi dan telah kami catat dengan nomor bukti pencatatan 560/KCSTKT/2009 tanggal 16 Juni 2009.

Ketua DPC FSPTI- KSPSI Labusel Iwan Syahputra Hasibuan menjelaskan pihaknya berharap kepada seluruh  mitra kerja  seeikat pekerja di Kabuoaten Labusel agar bersama -sama mematuhi aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Artinya hanya DPC FSPTI- KSPSI Labusel yang tercatat dan yang lain tidak ada,maka kita berharap hanya kepengurusan  DPC FSPTI- KSPSI Labusel hingga ke tingkat PUK bermerek  DPC FSPTI- KSPSI Labusel yang bisa melaksanakan kegiatan serukat pekerja dan Buruh  di Labuhanbatu Selatan," jelasnya.

Ditambahkanya, DPC FSPTI- KSPSI Labusel ada mereposisi kepengurusan PUK (Pimpinan Unit Kerja)di beberapa  PMKS di Labuhanbatu diantaranya  PMKS PT.KMSA Mampang  dan PMKS PT.NUBIKA Bloksongo, kita berharap pihak managemen secepatnya menyikapi surat pergantian pimpinan PUK yang kita sampaikan.

"Mereka harus mengikuti aturan sesuai  dengan Legalitas  DPC FSPTI- KSPSI Labusel,legalitas ini  dari pusat",jelasnya.(Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini