Labusel, metrokampung.com
Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Labuhanbatu Selatan tegaskan bahwa DPC FSPTI- KSPSI yang tercatat sebagai serikat pekerja/Buruh di Kabupaten Labusel, selain itu tidak ada.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labusel Sutrisno Kamis (2/4) diruang kerjanya terkait Legaliatas kedudukan serikat pekerja DPC FSPTI- KSPSI Labusel.
"Sampai saat ini saya tegaskan yang tercatat di Disnaker DPC FSPTI- KSPSI Labusel,selain itu tidak ada," ujarnya.
Ditambahkannya ,tanda bukti pencatatan DPC FSPTI- KSPSI Labusel di Disnaker sesuai dengan kelengkapan persyaratan sesuai pasal 2 ayat (2) Keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No .Kep.16/Men/2001 telah dipenuhi dan telah kami catat dengan nomor bukti pencatatan 560/KCSTKT/2009 tanggal 16 Juni 2009.
Ketua DPC FSPTI- KSPSI Labusel Iwan Syahputra Hasibuan menjelaskan pihaknya berharap kepada seluruh mitra kerja seeikat pekerja di Kabuoaten Labusel agar bersama -sama mematuhi aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Artinya hanya DPC FSPTI- KSPSI Labusel yang tercatat dan yang lain tidak ada,maka kita berharap hanya kepengurusan DPC FSPTI- KSPSI Labusel hingga ke tingkat PUK bermerek DPC FSPTI- KSPSI Labusel yang bisa melaksanakan kegiatan serukat pekerja dan Buruh di Labuhanbatu Selatan," jelasnya.
Ditambahkanya, DPC FSPTI- KSPSI Labusel ada mereposisi kepengurusan PUK (Pimpinan Unit Kerja)di beberapa PMKS di Labuhanbatu diantaranya PMKS PT.KMSA Mampang dan PMKS PT.NUBIKA Bloksongo, kita berharap pihak managemen secepatnya menyikapi surat pergantian pimpinan PUK yang kita sampaikan.
"Mereka harus mengikuti aturan sesuai dengan Legalitas DPC FSPTI- KSPSI Labusel,legalitas ini dari pusat",jelasnya.(Oen/mk)