Nota Kesepakatan PT.BDSN dan Pemkab Toba Nyaris tak-Terdengar

Editor: metrokampung.com
Ketua DPRD Toba : Kita Akan Surati Pemerintah dan Akan Kita Pansuskan

Kontribusi PT BDSN 1% Dari Penjualan Bersifat Tetap Setiap Tahun

IP2BAJA Nusantara Kunjungi Gedung DPRD Toba Senin (20/4/2020). Tampak Ketua DPRD Toba,  Panangian Napitupulu Paling Kiri. 

Toba, metrokampung.com
Lagi, masih dengan PT Badjra Daya Sentra Nusa (PT.BDSN) Penandatangan Nota Kesepakatan dengan Pemerintahan Kabupaten Tobasa (Toba), ketika itu Senin (17/01/2011).

Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak melalui Asisten Pemerintahan Drs Rudolf Manurung dengan jelas menerangkan bahwa telah disepakati dalam Nota Kesepakatan diantaranya PT Badjra Sentra Nusa memberikan Kontribusi dalam rangka percepatan pembangunan di Kabupaten Tobasa (Toba) sebesar 1% dari penjualan energi Listrik PLTA Asahan Kepada PT PLN (Persero) dan hal ini bersifat tetap setiap tahun.

Penandatangan Nota Kesepakatan/ Memorandum of Understanding (MoU) dilaksanakan di Kantor Bupati Tobasa oleh Kasmin Simanjuntak dengan Bambang P.Hidayat atas nama PT Badjra Daya Sentra Nusa disaksikan Ketua dan anggota DPRD Tobasa Sahat Panjaitan.

Kemudian, berselang empat bulan, Nota Kesepakatan tersebut disempurnakan kembali dengan Nota Kesepakatan No.180/73/HK/2011 pada tanggal 20 Mei 2011.


Terkait Nota Kesepakatan tersebut Direktur IP2Baja Nusantara angkat bicara lagi, “apakah Nota Kesepakatan itu sudah terlaksana atau terrealisasi? ”Tanya Djonggi Napitupulu kepada sejumlah Media Online Senin (20/04) di Balige, seraya mengingatkan bahwa PAD dari Kabupaten Toba pada Tahun 2019 sebesar Rp.70 M dan Tahun 2020  sebesar Rp 58 M.

Terkait Nota Kesepakatan itu sangat perlu dikejar, didesak dan buatkan segera Pansus di gedung Rakyat. “ Tegas Djonggi seraya mengajak para wakil rakyat itu.

"Wahai para wakil rakyat yang baru dilantik, yang belum terkontaminasi atau terjamah dengan oknum PT BDSN yang lihai memainkan permainan, “ himbau-nya dengan  serius mengingatkan para legislatif itu.

Ia menjelaskan,  perjanjian Nota Kesepakatan Tahun 2011 jika dianalisa dari Pendapatan Asli Daerah Toba Tahun 2020 menurun drastis menjadi Rp. 58 M ,” apa mungkin Nota Kesepakatan itu ter-realisasi, atau ada permainan-permainan lain antara oknum Pejabat Pemkab Toba bersama-sama oknum Anggota DPRD Tobasa dengan oknum PT Badjra Daya Sentra Nusa? ,”sebutnya mengulangi.

Perlu, hal Nota Kesepakatan ini di-perjelas agar masyarakat Toba mengetahui duduk permasalahan-nya apa Nota Kesepakatan itu untuk mempercepat Pembangunan Toba atau mempercepat kekayaan oknum-oknum tertentu di Pemerintahan Toba atau alat ATM oknum anggota DPRD Toba bahkan untuk ikut mempercepat kekayaan oknum PT  BDSN, “nah...ini sangat seruh dan menarik untuk di-ulas di gedung rakyat,’ pungkasnya

Ketua DPRD Toba Efendi Napitupulu SE mengatakan, belum pernah mendengar Nota Kesepakatan itu, “tolong pak Sekwan cari dulu apa itu Nota Kesepakatan itu ada pertinggal,” tanya Ketua DPRD kepada Sekwan DPRD Toba.

Akhirnya Sekwan mendapatkan Nota Kesepakatan yang pertama bulan Januari 2011 namun Penyempurnaan Nota Kesepakatan Bulan Mei 2011 tersebut tidak ada, sehingga Ketua DPRD akan menyurati pihak Pemerintahan Kabupaten Toba untuk selanjutnya kita akan buat Pansus.(e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini