Polsek Balige Toba,Tak Kunjung Melakukan Penahanan Penganiayaan

Editor: metrokampung.com

Toba, metrokampung.com
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum GN 55 tahun dan rekannya RN 35 tahun di Kelurahan Napitupulu Bagasan Sosor Dolok kini masih bebas berkeliaran.

JN 39 korban penganiayaan mengaku jika dirinya dianiaya pada minggu malam 27 april sekitar jam 23 wib. Korban yang didampingi keluarga mengatakan kepada wartawan pada kamis (30 april 2020) kalau malam itu dirinya membawa becaknya hendak pulang kerumah.

Dijelaskan, malam itu juga kami langsung diserang tanpa ada sesuatu persoalan yang kami lakukan  melibatkan oknum GN dan RN terang korban JN.



Ia menjelaskan jika GN dan RN melakukan penganiayaan pada dirinya dengan kursi plastik, batu dan mengancam saya hingga kedapur rumah dengan golok miliknya.

Akibat kejadian itu, korban JN mendapat lima jahitan pada jidat sebelah kirinya dam luka gores pada pelupuk bawah mata sebelah kiri.

Pada peristiwa penganiayaan yang menimpa dirinya kini telah dilaporkan kepada pihak Polsek Balige yang langsung  diterima AIPTU MS. Nainggolan guna proses lebih lanjut.

Menurut keluarga korban, Maris Sahala Napitupulu beserta keluarga memohon kepada aparat hukum agar mendapatkan keadilan pada peristiwa itu. 

Pihaknya juga mempertanyakan mengapa saat ini belum juga dilakukan penahanan, padahal, kata Maris, dalam kasus itu polisi harus tanggap jika kasus tersebut adalah pidana murni. 

Masih menurutnya, tidak hanya keluarga korban yang menginginkan keadilan, termasuk masyarakat Balige yang merasa iba atas kejadian itu  menginginkan adanya keadilan atas kasus tersebut.

Kapolsek Balige AKP JP. Aruan, saat dikonfirmasi wartawan lewat celularnya membenarkan, jika laporan penganiayaan yang melibatkan oknum GN dan RN  masih dalam proses.

"Kita masih memanggil saksi-saksi untuk  melakukan proses lebih lanjut," ujar Kapolsek.(rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini