Surat Perintah Pembongkaran Tak Ditanggapi, DPRD Tuding Sekdakot Takut Hadapi PT SKI

Editor: metrokampung.com
Surat perintah pembongkaran bangunan tanpa IMB dan di atas DAS yang ditandatangani Sekdakot Tanjungbalai Yamada, ditujukan kepada pemilik bangunan Irwan/Hasan di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung tertanggal 6 April 2020 lalu, Senin (27/4/2020).(Foto Mk/dok)

Tanjungbalai, Metrokampung.com
DPRD Tanjungbalai menuding Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai terkesan takut menghadapi pemilik PT. SKI, Irwan alias Hasan. Pasalnya, surat perintah pembongkaran bangunan tanpa IMB dan di atas DAS di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pematang Pasir Teluk Nibung yang dikeluarkan Sekdakot dengan nomor: 331/6707/Satpol PP tertanggal 6 April 2020 lalu, sampai saat ini pemilik perusahaan belum melakukan pembongkaran bangunan tersebut.

Sementara tindakan dari Pemko Tanjungbalai sendiri atas ketidak patuhan pemilik perusahaan itu juga tidak ada. Sehingga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat karena surat perintah pembongkaran itu sudah ditembuskan ke beberapa instansi terkait dan DPRD Tanjungbalai.

"Apa respon pemerintah setelah surat perintah pembongkaran yang dikeluarkannya tidak diindahkan pemilik perusahaan sampai saat ini. Sehingga patut kita menuding bahwa pemerintah takut sama perusahaan tersebut, "ucap Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai Dahman Sirait SH kepada Metro kampung, Senin (27/4/2020).

Menurutnya, Pemko Tanjungbalai harus melakukan tindakan tegas terhadap pihak perusahaan yang tidak mengindahkan surat perintah pembongkaran bangunan tersebut. Namun jika tidak ada tindakan pemerintah, maka akan menimbulkan persepsi di kalangan masyarakat.

"Ada apa dengan surat pembongkaran itu,  kalau memang surat itu salah, ya buat lah surat pembatalan nya, berarti Gudang SKI tidak menyalahi aturan, dan kalau memang Sekda bilang dia salah teken dan itu bukan wewenang Pemko masalah pelanggaran aturan membangun diatas DAS, maka buat surat pembatalan perintah bongkar itu, dan sampaikan ke media, bahwa gudang SKI tidak bersalah, jangan Sekda dalam hal ini membuat kegaduhan opini di tengah masyarakat, seharusnya memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat, "kata Dahman.

Namun saya tetap berpendapat, bahwa gudang SKI sudah menyalahi aturan, itu sangat jelas. Bagaimana proses endingnya,  kita lihat kedepan, kita pasti akan mengambil langkah-langkah demi penegakan hukum di Tanjungbalai, "pungkas Dahman.

Menanggapi hal itu, Plt Kasat Pol PP Tanjungbalai M. Tahir kepada Metro Kampung mengatakan bahwa dirinya masih menunggu instruksi dari Sekdakot Tanjungbalai untuk menindaklanjuti surat perintah pembongkaran bangunan tanpa IMB dan di atas DAS tersebut.

"Intinya kita menunggu arahan dari Sekda, apa dan bagaimana tindakan kita selanjutnya, "ucapnya.(ES/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini