TJSLP PT.Bajra Daya Sentra Nusa 'BDSN' Dituding Sarat KKN

Editor: metrokampung.com
Ketua LSM Merah Putih Nusantara Berlin Marpaung.

Toba, metrokampung.com
Sebagaimana Amanah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 74 menyebutkan, Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dalam ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaanya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, ketentuan lebih lanjut terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah hingga dibentuk Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (FTJSLP).


Hal ini dilontarkan Ketua LSM Merah Putih Nusantara Berlin Marpaung pada sabtu (25/4/2020) dihadapan sejumlah wartawan ditengah diskusi wabah vandemi Covid-19 di Lumban Bul-bul Balige.

Dirinya sangat menyayangkan, jika pengelolaan Dana CSR dikelola oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang hanya ingin memanfaatkan Bantuan CSR untuk memperkaya diri sendiri dan golongannya saja.

Seperti diketahui, dana CSR bersumber dari Perusahaan PT.BDSN dikelola langsung oleh Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (FTJSLP) yang beranggotakan Eksekutif, Legislatif serta Unsur masyarakat.

Hal ini menjadi preseden buruk bagi FTJSLP, "Jika hal pengelolaanya terkontaminasi perilaku Koruptif, tidak transparan sebagaimana amanah Undang-undang 40 tahun 2007 yang berpotensi meracuni hak masyarakat Toba," ungkap Berlin. 

Menurutnya, sejak Tahun 2011 hingga 2020, management perusahaan PT. BDSN telah menyalurkan Dana CSR nya untuk kepentingan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di Toba  sebagai bentuk dari tanggung jawab lingkunganya.

"Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan Dana CSR yang harus dipertanggung jawabkan oleh FORUM melalui Ketua Forum sesuai fakta penyaluran dihadapan masyarakat," ketusnya. 

Seperti diketahui, Sekretaris Daerah Toba Audi Murfhi O Sitorus, SH adalah sebagai Ketua FTJSLP yang paling bertanggung jawab soal penyaluran dana CSR PT.BDSN itu.

Sulitnya untuk dapat konfirmasi terkait pertanggung jawaban FTJSLP itu.  Selaku Ketua Forum pendistribusian CSR PT. BDSN Audi Murfhi O Sitorus mengatakan jumat siang dalam pesan WhatsApp nya, "Mantap, Dapat tantangan Untuk menyelidiki." Pernyataan ini justru semakin menyakiti hati rakyat.

Unsur masyarakat yang juga mengaku terlibat dalam unsur Forum Tanggung Jawab Lingkungan Perusahaan (FTJLP) Raju Tampubolon menegaskan kepada wartawan.

"Jika FTJLP dibentuk tahun 2018 silam, hal ini dikuatkan dengan SK yang saya terima. "Ironisnya, setelah itu, pihaknya tidak pernah diundang dalam Forum itu,"ungkap Raju penuh sinis.

Menurut Berlin, jika hal ini menjadi ajang permainan, tidak tertutup, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum. Akan melaporkan persoalan ini kepada Penegak Hukum  karena diduga kuat ada KKN yang dilakukan oleh oknum pengurus  FTJSLP," tegasnya dihadapan para 'kuli tinta' itu.

Ia menghimbau, agar teman-teman media, LSM dan penggiat anti korupsi serta masyarakat dapat bersama-sama mengawal kasus ini.

Sebagaimana Perda No:7 Tahun 2007 pasal 29 point (3) jelas diatur dengan tiga unsur, namun kenyataannya hanya Pemerintah Daerah bersama Organisasi Perangkat Daerah dengan  Ketua DPRD Toba dalam  Forum tersebut.

Bahwa, Surat Edaran Bupati Toba No:500/69xxxxxxx menyebutkan, segalah kegiatan proposal kepada Perusahaan harus direkomendasikan Oleh Bupati sebagai Pembina, Pengawas pada Forum tersebut melalui Kabag Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Toba.(e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini