Selian Beserta Barang Bukti Yang Diamankan Pihak Polsek Mardinding. |
Karo, metrokampung.com
Julkifli Selian (39) tidak menyangka dirinya bakal berurusan dengan pihak yang berwajib dan meringkuk lagi di balik jeruji besi sel Polisi sehingga lebaran didalam penjara.
Pasalnya warga desa Batu Mbulan Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara ditangkap Polisi ketika sedang berdiri di jalan umum, tepatnya didepan Jambur Bukit Kadir Desa Mardinding Kecamatan Mardinding,Selasa (19/5/2020) sekira pukul 21:30 wib terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Dengan kedua tangan diborgol disertai wajah pucat,Julkifli Selian pasrah saat digiring menuju Polsek Mardinding untuk dilakukan proses lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selian Beserta Barang Bukti Yang Diamankan Pihak Polsek Mardinding. |
Kapolsek Mardinding Iptu Donal Tambunan melalui kanit Reskrim Iptu Master Gun Surbakti membenarkan adanya penagkapan tersebut terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dari pelaku diamankan barang bukti berupa satu bungkus bungkus narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1.00 ) gram,satu paket kecil narkotika jenis shabu shabu dengan berat bruto: 0.37 gram, dua belas plastik kecil bening dalam keadaan kosong, satu buah Tas Sandang warna hitam merek ZIGGER,satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik dan uang tunai sebesar 400 ribu rupiah," ujarnya.
Disambungnya lagi, penagkapan terhadap pelaku terkait adanya informasi yang diterima terlebih dahulu dan langsung ditindak lanjuti kebenarannya,sesampainya di TKP anggota langsung melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang diinformasikan dan langsung mengamankannya."Kini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan dan pengakuannya barang tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dengan cara membeli dari sesorang untuk diedarkan kembali," ujarnya.(amr/mk)