Sengketa 42 Hektare Lubuk Hulu Memanas, Kelompok Tani Tantang BPN Buka Dasar Alas Hak

Editor: metrokampung.com

Kelompok Tani Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara diabadikan bersama sambil pajangkan spanduk usai gelar konferensi pers di lokasi.


Batu Bara, Metrokampung.com
Sengketa lahan di Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, memasuki tahap pemeriksaan lapangan, Jumat (4/9/2026). 

Kanit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Batu Bara melalui Bripka Muhammad Ayuf, S.H, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Batu Bara turun langsung ke lokasi untuk mencocokkan kondisi faktual dengan objek tanah yang dilaporkan.

Petugas BPN mengambil titik koordinat, sementara kepolisian melakukan pengecekan sebagai bagian dari penyelidikan laporan dugaan penyerobotan tanah. Sejumlah pihak hadir, mulai dari pelapor melalui kuasa hukum, Kelompok Tani Perjuangan Desa Lubuk Hulu hingga aparat kepolisian dan petugas ukur BPN.

Dari lapangan, muncul persoalan mendasar,  luas dan sejarah tanah yang diklaim para pihak tidak sepenuhnya sama.

Kuasa hukum pelapor, Awaluddin, S.H, bersama Muhamad Anil menyebut kliennya, Bungsen, memiliki sertifikat atas tanah seluas sekitar 99.793 meter persegi atau hampir 10 hektare. Menurut dia, tanah itu diperoleh Bungsen dari Haryanto sekitar tahun 2011.

Awaluddin mengatakan proses transaksi ketika itu didahului pengecekan sertifikat melalui notaris dan BPN. Hasil pengecekan, kata dia, tidak menunjukkan adanya sengketa maupun tumpang tindih atas objek tersebut.

“Pada saat pembelian Bungsen ke Haryanto, kami melakukan pengecekan sertifikat melalui notaris dan BPN,” kata Awaluddin.

Namun, ketika persoalan bergeser pada sejarah dan alas hak, kuasa hukum menyerahkan penjelasan kepada BPN. 

Sebab, menurut dia, lembaga pertanahan itulah yang memiliki data mengenai warkah, riwayat penerbitan sertifikat dan dokumen pertanahan lainnya.

Di sisi lain, Kelompok Tani Perjuangan membawa cerita yang berbeda.

Abdul Rahman, salah seorang pengurus kelompok tani, menyebut masyarakat telah menggarap kawasan tersebut secara turun-temurun. Ia mengklaim penguasaan masyarakat bahkan memiliki sejarah jauh sebelum munculnya klaim sebagai tanah AURI.

Menurut Abdul Rahman, luas lahan yang dipersoalkan kelompok tani mencapai sekitar 42 hektare.

Klaim tersebut, kata dia, kemudian dikaitkan dengan nama Letkol SM Aritonang dan disebut sebagai lahan AURI. Namun kelompok tani mempertanyakan dasar klaim tersebut.

Mereka mengaku telah menelusuri sejumlah dokumen sejarah dan menemukan adanya surat dari pihak AURI yang pada masa itu disampaikan melalui Dewan Kabupaten Asahan.

Menurut Abdul Rahman, dalam surat tersebut AURI menyatakan tidak pernah memiliki lahan seluas 42 hektare di wilayah Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Asahan pada masa itu.

Fatwa tersebut kini menjadi salah satu titik yang ingin diperjelas kelompok tani, jika benar pernah ada klaim tanah AURI, dari mana dasar hukumnya, berapa luas sebenarnya, dan bagaimana kemudian tanah tersebut berpindah penguasaan hingga muncul sertifikat atas nama pihak lain. 

Pertanyaan itu belum memperoleh jawaban final.

Abdul Rahman mengatakan masyarakat telah menggarap lahan tersebut sejak sekitar 1970-an. Ia bahkan mengaku sebagai salah satu penggarapnya.

“Sejak tahun tujuh puluhan tanah tersebut memang dikelola oleh masyarakat kelompok tani di Desa Lubuk Besar, termasuk saya sendiri sebagai penggarapnya,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan bukan semata-mata mengenai ganti rugi. Kelompok tani ingin mengetahui secara terang proses penguasaan dan peralihan tanah yang selama ini mereka klaim sebagai lahan garapan masyarakat.

“Bukan kami meminta ganti rugi. Yang kami persoalkan adalah kalau tanah tersebut diambil atau dialihkan, harus jelas prosesnya. Kami ingin semuanya terang, siapa yang memiliki hak dan bagaimana prosesnya,” katanya.

Perbedaan luas juga menjadi persoalan yang tak bisa diabaikan.

Kelompok tani berbicara mengenai sekitar 42 hektare. Sementara berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor, sertifikat Bungsen mencantumkan sekitar 9,9 hektare.

Selisih itu bukan sekadar angka. Ia menjadi bagian penting untuk memastikan apakah objek yang dimaksud para pihak memang tanah yang sama atau terdapat perbedaan batas dan lokasi.

Karena itu, pengambilan titik koordinat BPN menjadi penting.

Petugas ukur BPN Batu Bara, Renhad, mengatakan tugasnya di lapangan hanya melakukan pengukuran dan mengambil titik koordinat.

“Untuk tugas saya di sini cuma mengambil titik koordinat,” katanya ketika dikonfirmasi Wartawan.

Renhad menyebut hasil pengukuran tidak dapat langsung diserahkan kepada para pihak di lokasi. Data tersebut terlebih dahulu akan dilaporkan kepada pimpinan BPN untuk ditindaklanjuti.

Sementara mengenai warkah, alas hak, riwayat penerbitan sertifikat maupun data kepemilikan, menurut dia, penjelasannya harus dikonfirmasi melalui kantor BPN.

Personal polres Batu Bara pun menegaskan pemeriksaan lapangan bukan arena untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah.

Kanit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Batu Bara, melalui Bripka Muhammad Ayuf, S.H, mengatakan pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan yang disampaikan Budiman, S.H, melalui tim kuasa hukum sebagai penerima kuasa dari Bungsen.

Menurut Ayuf, kepolisian sebelumnya telah melakukan klarifikasi dan penyelidikan awal terhadap sejumlah fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Ia menegaskan polisi tidak melakukan pengukuran tanah. Kewenangan pemetaan dan pengambilan koordinat berada pada BPN.

“Kita sama-sama melihat fakta di lapangan. Polisi tidak membela pihak ini atau pihak itu. Artinya kami tetap netral, tanpa ada tekanan atau intimidasi. Kita mencari mana yang sebenarnya terjadi,” tegas Ayuf.

Ia juga meminta para pihak tidak menjadikan pemeriksaan lokasi sebagai ruang perdebatan.

Menurut Ayuf, seluruh persoalan harus ditempatkan dalam koridor hukum dan diselesaikan berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi.

Pernyataan itu sekaligus menepis informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap masyarakat, termasuk kabar adanya pemanggilan sekitar 70 orang.

“Untuk terkait adanya dugaan intimidasi untuk memanggil 70 orang untuk dilakukan penyelidikan, itu tidak benar,” ujar Ayuf.

Bagi kelompok tani, pemerintah daerah tetap harus mengambil peran. Abdul Rahman meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak hanya menunggu hasil proses hukum, tetapi turun melihat langsung persoalan yang telah berlangsung lama.

Ia mendesak pemerintah dan BPN menelusuri seluruh rangkaian sejarah tanah, mulai dari penguasaan masyarakat, klaim AURI, alas hak, warkah, riwayat peralihan hingga penerbitan sertifikat.

“Harapan kami kepada pemerintah agar turun langsung dan mendukung perjuangan kelompok tani. Pemerintah harus melihat persoalan ini secara terang,” katanya.

Kelompok tani juga meminta seluruh pihak dipertemukan dalam forum musyawarah. Mereka ingin dokumen kepemilikan Bungsen, data pertanahan BPN dan bukti penguasaan masyarakat diperiksa secara terbuka.

“Kalau memang ada perbedaan klaim, mari duduk bersama. Pemerintah harus menjadi penengah dan mencari jalan keluar yang adil. Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut,” tegas Abdul Rahman.

Ia mengatakan tuntutan kelompok tani bukan semata soal kompensasi. Mereka meminta lahan yang selama ini mereka klaim sebagai tanah garapan masyarakat dikembalikan kepada penggarap apabila nantinya terbukti hak penguasaan masyarakat lebih kuat.

“Kalau tuntutan kelompok tani, tanah yang sekarang dikuasai Bungsen harus dikembalikan kepada masyarakat kelompok tani,” ujarnya.

Kini, titik persoalan berada pada dokumen dan pembuktian.

Apakah objek sekitar 42 hektare yang diklaim kelompok tani memiliki keterkaitan dengan tanah yang tercantum dalam sertifikat Bungsen. Dari mana asal-usul alas hak tersebut. Bagaimana riwayat peralihannya.  Dan apakah batas fisik di lapangan sesuai dengan data pertanahan.

Pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab seluruhnya.

Hasil pemetaan dan titik koordinat BPN akan menjadi salah satu bahan penting bagi kepolisian dalam melanjutkan penyelidikan. Sementara keterangan pelapor, kuasa hukum, kelompok tani dan pihak lain yang berkaitan dengan objek tanah akan terus diverifikasi.

Satu hal yang kini menjadi sorotan, sengketa lahan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan menunjukkan siapa yang memegang dokumen. Riwayat tanah, keabsahan alas hak, proses peralihan, batas objek dan penguasaan faktual di lapangan harus ditempatkan dalam satu rangkaian pemeriksaan.

Polres Batu Bara menyatakan proses penyelidikan masih berjalan. Status akhir perkara akan ditentukan setelah fakta lapangan, keterangan para pihak dan dokumen pertanahan selesai diverifikasi. (MK/DS)
Share:
Komentar


Berita Terkini