Pengadaan Barang dan Jasa Dampak Covid-19: Kadis Sosial Toba Mengaku Belum Keluarkan Dokumen Kontrak

Editor: metrokampung.com
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Toba (APIP) melakukan pengawasan, Selasa di balai data Pemkab Toba, Selasa (5/5/2020).

Toba, metrokampung.com
Sebagaimana Perintah Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa pemerintah nomor 13 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa dalam penanganan keadaan darurat.

Dijelaskan, untuk mempercepat penanganan keadaan darurat perlu pengaturan khusus dalam Pengadaan Barang dan Jasa keadaan darurat sebagaimana dimaksud ayat (1) memenuhi kriteria.

Keadaan yang disebabkan oleh bencana yang meliputi bencana alam, bencana non-alam, atau bencana sosial setelah ditetapkan Status Keadaan Darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Ketua Merah Putih Nusantara Berlin Marpaung pada Selasa (5/5/2020).

Ir. Dojonggi Napitupulu saat konfirmasi Kepada Kadis Sosial Toba, Senin, (4/5/2020).

Sebelumnya pada Senin (4/5/2020) Kepala Dinas Sosial Toba, Rajaipan Sinurat sebagai Pengguna Anggaran (PA) Bansos Covid-19 Toba mengaku belum membuat Kontrak pengadaan barang dan jasa  Covid-19 Toba.

Hal ini juga dibuktikan jika Lembaga APIP Toba, baru hari Selasa (5/5/2020) melaksanakan pengawasan sekaligus pendataan pendistribusian bansos C-19 kepada masyarakat. 

Pengadaan barang dan jasa Bansos Covid-19 Rp. 4,7 Miliar sumber dana APBD Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Toba yang diduga tumpang tindi, disamping itu, pengadaan barang dan jasa tidak memiliki kontrak dengan pihak ketiga, kritikan pedas juga  dilontarkan Ir. Djonggi I Napitupulu, Selasa (5/5/2020) di Balige.

“Anggaran Bantuan Sosial yang berdampak Covid- 19 sumber dana APBD Tahun 2020 pada Dinas Sosial Kabupaten Toba itu diduga adanya perencanaan korupsi, sebab jika pengadaan barang dan jasa tersebut tidak memiliki kontrak antara Dinas Sosial dengan pihak ketiga (Toko Hosing) tandasnya.

Dijelaskanya,  disamping tidak memiliki kontrak terlihat adanya dugaan tumpang tindih barang seperti beras 10 kg, minyak goteng 1 plastik, satu papan telur ayam ras  dan 1 kg gula.

"Bahwa kegiatan pengadaan tersebut patut diduga telah melanggar Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Keadaan Darurat.

Menanggapi Pengadaan barang dan jasa pemerintah nomor 13 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa dalam penanganan keadaan darurat Covid-19 Toba.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut saat dikonfirmasi lewat WhatsAppnya mengatakan, "akan kita lakukan penyelidikan bang jawabnya dengan simpul. (rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini