Reskrimum Polres Toba Tetapkan Penganiaya Emak-emak Tersangka, Kejari Mengaku Terima SPDP

Editor: metrokampung.com
Tersangka pelaku penganiayaan dan pengancaman berinisial MT.

Toba, Metrokampung.com
Pengawalan pengembangan pemberitaan terkait perkara insiden penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam yang dialami oleh seorang ibu bernama Lumorita boru Sianipar warga Parbagasan, Desa Tambunan Lumban Pea Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, yang mana dilakukan oleh oknum PNS/ASN pada Dinas Peternakan dan Perikanan berinisial MT terus bergulir.

Memasuki hari ke 18 dari mulai disampaikan nya Laporan Polisi Nomor :LP/121/IV/2020/SU/TBS tertanggal 20 April 2020, gerak cepat pihak SatReskrimum Polres Toba dalam memproses penanganan kasus tersebut pantas diacungkan jempol. Pasal nya, dalam waktu terbilang singkat, penyidik Reskrim Polres Toba telah menetapkan pelaku penganiayaan berinisial MT ini sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Hal itu membuktikan kepada korban maupun publik bahwa Polri siap dan benar-benar memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat nya.

Kapolres Toba, melalui Kasat Reskrim AKP. Nelson Sipahutar yang dikonfirmasi redaksimetrokampung.com, Kamis,(14/5/2020) menyatakan bahwa pihak nya telah melakukan penetapan tersangka terhadap terlapor. “ sudah penetapan tersangka pak,” jawabnya singkat via WA. Sayangnya, ditanya soal apakah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, Nelson belum menjawab.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, melalui Kepala Seksi Intelijent, Gilbeth . A. Tindaon,SH yang ditemui awak media dikantornya untuk kepentingan konfirmasi mengaku bahwa pihak nya telah menerima Surat Pemberitahuan Dalam Penyidikan (SPDP) dari pihak Polres atas kasus dimaksud. Disinggung soal pasal yang diterapkan, Gilbeth menyebutkan bahwa Polres menerapkan pasal 351 KUHP.

Saat ditanya tentang ketentuan pasal perlindungan perempuan, Kasi Intel ini justru menjelaskan bahwa belum ada pasal pidana dalam ketentuan perlindungan perempuan. Namun dikatakan bahwa Kejaksaan nantinya akan mempelajari lebih dalam lagi berkas yang bersangkutan, sebelum melakukan penuntutan.

“Iya sudah masuk ke kita SPDP nya. Yang saya lihat di SPDP itu, pasal 351 yang diterapkan. Tapi nanti di Kejaksaan tentunya akan diteliti kembali, apakah ditemukan hal-hal lai yang menambah tuntutan,” katanya.(redaksi/FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini