Viral...Bebasnya Kades Terduga Pelaku Cabul di Bawah Umur, Bukti Kaum Berduit Bisa Atur Hukum

Editor: metrokampung.com

Tobasa, metrokampung.com
Santer beredarnya di media sosial dan media on line, jika TP oknum kepala Desa Sitoluama Laguboti telah keluar dari tahanan dimana sebelumnya yang bersangkutan ditahan atas tuduhan kasus perbuatan cabul terhadap gadis dibawah umur membuat sejumlah masyarakat angkat bicara.

Salah satunya BN, warga Laguboti. BN menanggapi atas sikap jaksa di Kejari Balige yang dianggap takluk kepada kaum berduit.

"Keluarnya TP membuktikan jika kaum berduit masih bisa mengatur hukum di negara ini. Buktinya kasus cabul yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang menjerat TP si Kepala Desa tersebut bisa keluar dari tahanan baik itu status penangguhan atau bagaimana.

Mengutip pernyataan pihak kejaksaan dari salah satu media on line yang menyatakan jika kasus yang menimpa TP itu merupakan rekayasa.

Sewaktu Pilkades dengan tujuan menjatuhkan TP agar kalah, menurut saya itu pembohongan besar, kenapa? Pernah ada info jika yang bersangkutan (TP) memprapidkan perkara yang dihadapinya, artinya segala prosedur mulai dari pemeriksaan hingga penahanan dirinya di pra peradilkan dan hasilnya ditolak oleh hakim.

Artinya segala teknis dan mekanisme penyidikan unit PPA Polres Toba tidak ada kesalahan. Jadi jangan dikatakan rekayasa.

Penyidik profesional dalam memeriksa satu kasus atau perkara pidana. Kemudian dikatakan lagi jika dirinya sebagai kades sangat dibutuhkan di tengah masalah covid 19. Juga merupakan pembohongan.

Sebab TP ikut dilantik di Pendopo Bupati Toba sebagai Kepala Desa terpilih ketika dia ditahan. Tentu penyidik sudah memberitahukan status TP sebagai tersangka saat itu dengan tujuan agar pemerintah bisa mengambil kebijakan supaya TP fokus menghadapi masalahnya sampai ada putusan pengadilan yang inkrah.

Artinya sebelum diputus pengadilan, TP digantikan oleh Plt yang diangkat oleh instansi terkait untuk menjalankan roda pemerintahan desa. Jadi jelas tidak ada alasan buat kejaksaan mengeluarkan TP dari tahanan dengan alasan tidak masuk akal.

Bagaimana dengan yang lainnya dengan kasus yang sama? Kenapa mereka tidak diberikan keluar atau penangguhan? Apa karena mereka itu tak berduit ya?Apalagi ancaman hukuman yang menjerat TP itu minimal 5 tahun. Apakah dibenarkan diberikan penangguhan atau dikeluarkan? Jadi diminta kepada Kejati atau Kejagung agar mengambil alih kasus ini," ujar BN.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Toba mengatakan jika pihaknya sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Artinya berkas lengkap dan tentu tersangka serta barang bukti sudah siap dilimpahkan ke pengadilan agar disidangkan.(Her/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini