Alamak! DPRD Humbang Wacanakan Pembentukan Pansus Covid19

Editor: metrokampung.com
Ketua Fraksi Golkar, Bantu Tambunan.
Doloksanggul, Metrokampung.com
Gila benerr, kurun waktu kurang dari 1 (satu) periode roda pemerintahan Humbang Hasundutan (Humbahas) Hebat yang dikendalikan oleh pasangan Dosmar-Saut sebagai Bupati dan Wakil Bupati terus dibumbui gejolak dinamika politik.

Hebatnya lagi, hattrik-hattrik politik yang diluncurkan Legislatif kerap mengejutkan publik. Akan tetapi ketakjuban publik tadi justru berlangsung sekejab mata dan berujung pada hilangnya kepercayaan. Anggapan ini terlontar, mengingat beberapa akselerasi yang pernah digulirkan oleh DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan seperti, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD dan Pansus Hak Interpelasi selalu “ kehabisan minyak “ ditengah jalan.

Tak tahu apakah serupa atau tidak dengan yang lalu-lalu, tetapi kali ini DPRD Humbang Hasundutan melalui Fraksi Golkar kembali mengusulkan pembentukan Pansus. Ketua Fraksi Golkar, Bantu Tambunan yang dikonfirmasi awak media Rabu,(24/6/2020) mengatakan bahwa Pansus yang mereka ajukan dalam surat masuk sidang Paripurna Nota Pengantar LKPJ tahun anggaran 2019 kemarin meliputi Dokument kesepakatan pelaksanaan APBD 2018 antara Legislatif dan Eksekutif yang diduga dipalsukan dan disampaikan untuk di eksaminasi Gubernur, Refocussing dan Realokasi APBD 2020 dalam hal penanggulangan Pandemi Covid19, dan pengelolaan Aset Daerah yang tidak sebanding dengan retribusi daerah.

“Kita mengajukan Pansus pada saat sidang Nota Pengantar LKPJ Bupati kemarin. Namun sampai sekarang teman-teman di Dewan belum sepenuhnya bersikap. Pansus yang kita usulkan, pertama tentang Nota Perhitungan anggaran tahun 2018 yang disahkan di tahun 2019 dan dilanggar eksekutif. Sebab eksekutif justru memberikan dokument kesepakatan Versi mereka, bukan dokument kesepakatan yang sebenarnya, dimana dokument tersebut ditanda-tangani DPRD bersama Bupati, kedua soal Refocussing dan realokasi APBD 2020 dan ketiga Aset Daerah, salah satunya pegelolaan Alsintan yang tidak sesuai dengan pendapatan “ katanya.

Menurut dewan dua periode ini, bahwa pelangaran fatal itu jelas adanya. Dikatakan, bahwa inisiasi dibentuknya Pansus tersebut didasari kepentingan masyarakat banyak. Dirinya berharap, agar pada agenda sidang paripurna Senin (29/6/2020) besok rapat anggota memenuhi qorum.

Menindak informasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Ramses Lumban Gaol,SH yang ditemui para awak media diruang kerjanya membenarkan adanya pengajuan dibentuknya Pansus oleh Fraksi Golkar. Dia mengemukakan bahwa usulan pembentukan Pansus tersebut harus melalui mekanisme yang diatur dalam Tata tertib Dewan. Tentunya mekanisme dimaksud dijadwal dan dibahas di internal DPRD.

“Itu memang sudah dibacakan pada saat sidang paripurna kemarin. Menyikapi usulan yang disampaikan kawan-kawan dari Fraksi Golkar, tentu kita persilahkan. Menurut hemat saya, usulan tersebut nanti akan dibahas di internal DPRD usai paripurna penetapan LKPJ Bupati tahun anggaran 2019,” ujarnya.

Dalam kesempatan wawancara itu, Politisi senior PDIP ini membantah adanya Materi Pansus tentang Dokument kesepakatan palsu yang diajukan pihak eksekutif ke Provinsi. Menurutnya, hal itu tidak ada dalam 3 point usulan pansus yang diajukan oleh Fraksi Golkar.

“Kalau soal, Dokument kesepakatan palsu yang dikatakan Pak Tambunan, itu tidak ada sama sekali dalam point pansus yang diajukan mereka. Yang ada Cuma, soal LKPJ 2019, Covid dan Aset daerah. Jadi itu tidak ada sama sekali, bisa di cek di surat masuk nya,” tukasnya.(FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini