Baringin Silaen Sampaikan Surat Sanggahan Atas Dakwaan Kacabjari Porsea

Editor: metrokampung.com
Baringin P Silaen, ST, Rabu (17/6/2020).
Porsea, metrokampung.com
Disangkakan telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap Rustam E Silaen, NO, REG:PERKARA I PDM _06/EPP.2/05/2020 akhirnya Baringin Silaen, Kepala Desa Silaen, Kecamatan Silaen melayangkan surat keberatan atau sanggahan atas sangkaan atas dakwaan Cabang Kejaksaam Negeri (Kacabjari) di Porsea.

Kepada media, pada Rabu  (17/6/2020), Baringin menerangkan bahwa kronologis yang disangkakan Kacabjari Porsea itu sangat jauh dari kenyataan yang terjadi sesuai fakta dan disaksikan para warga yang kebetulan tepat berada di Tempat Kejadian Perkara.

Baringin menerangkan, pada bagian C Dakwaan disebutkan bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Maret sekitar pukul 08.00 wib (pagi) dirinya dikatakan memasuki warung TKP, padahal dia sudah berada di dalam kedai sebelumnya dan menyuruh seseorang menjemput Rustam guna menyelesaikan upah kepada Kepala Tukang, Pardomuan Silaen.


Menurut Baringin, adapun kronologi singkat kejadian tersebut yakni:

a. Saudara Rusiam E. Silaen, pada tanggal 16 Januari 2020 datang menemui saya dikedai kopi dan meminta upah kerja sebagai tukang yang belum dibayar sebanyak 3 hari kerja TA. 2019. Saya katakan pekerjaan (seluruh penggajian tahun 2019 sudalh tidak ada lagi yang tidak terselesaikan pada pekerjaan tahun 2019).

b. Saudara Rustam E. Silaen pada 21 Januari 2020, datang lagi menemui saya serta meminta gaji tersebut, hingga saya katakan Kepala Desa bukanlah penggaji tukang, karena ada Bendahara, TPK, Kadus, Kepala Tukang yang bertanggung jawab atas segala pekerjaan Fisik Desa. Namun karena saya merasa dipermalukan akhirnya saya berikan uang Rp. 250.000 saat itu.

c. Saudara Rustam E Silaen, pada awal bulan Februari mendatangi sava lagi dan meminta gaji tukang yang belum terbayar sebanyak 5 (lima) hari hingga saya jawab kok kamu ini bolak-balik minta gaji yang belum terbayar, ini lima hari lagi, dulu kamu katakan gaji yang belum terbayar 3 tiga hari, sekarang lima hari lagi, itupun saya kasih lagi uang Rp. 270.000,- karena uang pada saat itu saya pegang Rp. 270.000 (daripada saya malu). Saya juga pada saat itu malu sama teman-temen saya duduk di kedai kopi.

d. Saudara Rustam E Silaen, pada saat pertengahan bulan februari 2020 mendatangi saya lagi meminta gaji yang belum dibayar oleh Bendahara Desa sebanyak 10 (Sepuluh) hari kerja dan selanjutnya ada lagi saudara Patijaro Sihaloho juga belum terbayar gaji sebanyak 2 hari hingga pada saat itu juga saya kasih uang kepada saudara Rustam E.Silaen sebanyak 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).

e. Saudara Rustam E. Silaen bersama Patijaro Sihaloho pada akhir bulan Februari mendatangi saya lagi di Kedai Kopi yang sama serta meminta gaji yang belum terbayar; Rustam E Silaen sebayak 10 hari dan Patijaro sihaloho sebartyak 2 hari. Nanun uang kurang lebih rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) saya perhitungkan sudah saya berikan kepada Rustam E. Silaen.

i. Dan akhirmya pada tanggal 19 maret 2020 saya sarankan untuk berkumpul kepada mereka ini Rustam E. Silaen, dan Patijaro Siha loho bersama kepala Tukang Partomuan Silaen.


g, Pada ngal 24 Maret 2020 (pagi) saya minum kopi di kodai kopi y ang biasanya saya duduk. Patijano Sihaloho serta Paromuan Silaen mendatangi saya dan membahas gaji yang helum dibayar kepada Saudara Rustam E. Sialen dan juga kepada Patijaro.

Sihaloho Dan saya menyuruh Patijaro Sihaloho untuk menjemput Rustam E. Silaen, agar saya dapat mendengar keterangan mcreka bertiga antara lain kedua tukang bersama satu kepala tukang.

Ketiganya pun berdebat serta ribut bahwa kepala Tukang telah mengakui adanya gaji yang belum dibayar oleh Bendahara desa hingga saya selaku kepala desa menyarankan damailah. Ini saya ada uang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kalian bagilah itu dan jangan ribut. Hingga uang tersebut dibagikan dengan pembagian sebagai berikut : Kepala Tukang Partomuan Silaen Rp. 400.000, Rustam E. Silaen Rp. 300.000, Patijaro Sihaloho Rp. 300.000 dan saya katakan bahwa uang Rp.1.000.000 ini adalah partis ipasi saya, bukan gaji.

Namun saudara Rustam E. Silaen, tidak terima atas pembagian tersebut hingga berkata : akan kutuntut, akan ku gugat, akan kuadukan, sebab gajiku harus dibayar sepulah setengah hari (10.5). pada saat itupun saya sudah panic dan banyak pikiran hingga meninggalkan tempat tersebut. Tidak berapa lama lagi saya kembali ke kedai kopi tempat semula akan tetapi saudara Rustam E. Silaen tidak juga mau diam akhimya saya pukul meja triplek hingga membuat gelas kopi berantakan dan berhamburan.

Rustam E. Silaen pun mengelak takut dan mengira saya akan memukul Rustam E. Silaen hingga membenturkan kepala sendiri ke pintu sorong papan Pada saat itupun saya tidak mengetahui adanya pendarahan di kepala bagian belakang.

h. Rustam E. Silaen pun berobat ke Bidan setempat (Valentina Panjaitan) namun bidan setempat tidak melakukan gunting rambut dan hettingan serta perban di kepala dan akan sembuh sendirinya.

i. Entah angin apa yang terjadi kepada saudara Rustam E. Silaen melaporkan saya kepada Polsek Silaen hingga Visum ke Rumah Sakit Porsea. Pihak Rumah Sakit Porsea juga tidak melakukan gunting rambut, jahitan serta perban. Namun mengeluarkan surat keterangan visum. Sehingga kamipun melakukan perdamaian di Polsek Silaen, dan saya memberikan sejumlah Uang Rp. 1.000.000 + 300.000 sekedar beli obat betadine, dan serta menandatangani kwitansi Damai dan kamipun pulang dengan damai dari Polsek Silaen
(Kwitansi Terlampir).

j. Selang beberapa jam saya dengar lagi kalau laporan harus dilanjutkan dan perban besar ada menempel di Kepala Rustam E. Silaen diatas rambut yang tidak digunting hingga masuk TV dan Berita online juga media sosial Facebook.

k. Apakah ini ulah penyusup - provokator atau lainnya ???. apakah ini juga merupakan ulah pihak-pihak yang tidak suka dengan saya jadi kepala desa Silaen, saya tidak tau???.

I. Bagaimana mungkin saya bisa melempar gelas tidak mengenai wajah (muka) dengan keadaan kami duduk berhadapan langsung dengan jarak 80 cm s/dt 1 Meter.

m. Bagaimana juga gelas yang saya lempar tidak pecah di lantai Semen.

n. Apa mungkin saya lempar gelas dengan orang yang berhadapan langsung dengan saya (+/- 1 Meter) tapi lukanya ada dibelakang kepala???.

o. Bagaimana juga saksi dapat mengatakan kata-kata yang tidak benar atas kejadian tersebut.

p. Korban tidak kehilangan aktifitas, kerja, pencaharian dll semenjak kejadian.

q. Adapun sebuah gelas yang merupakan barang bukti, ini merupakan inisiatif polisi ambil sendiri dari rak piring milik warung kopi.

r. Mohon maaf yang sebesar besarnya bila saya tidak punya uang berdampingn dengan pengacara.Demikian isi surat keberatan Baringin itu disampaikan atas dakwaan yang ada pada cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea demi keadilan yang seadil adilnya, dan surat itu ditembuskan kepada Camat Kecamaten Silaen, Kapolsek Silaen, Kajari Kabuputen Toba, Ketua PN Kabupaten Toba, Para Bapak Hakim Yang Mulia Kabupaten Toba, dan Para Bapak Jaksa Kejakaan Kabupaten Toba.

Kacab Jari Porsea saat dikonfirmasi lewat WhatsApp menimpali, jika hari selasa depan masih sidang utk putusan sela, terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum, kita ikuti aja proses sidangnya masih berjalan imbuhnya.(e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini