Bupati Asahan Sampaikan Ranperda APBD 2019 Kabupaten Asahan Dalam Rapat Paripurna

Editor: metrokampung.com

Asahan, Metrokampung.com
Bupati Asahan menyampaikan laporan Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan tahun anggaran 2019  pada rapat Paripurna DPRD Asahan di aula Rambate Rata Raya, Senin (15/6/2020).

Dalam Ranperda tersebut. Ketua DPRD Asahan Baharuddin Harahap dalam pidatonya menyampaikan sesuai ketentuan Pasal 298 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah disebutkan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ia mengatakan bahwa tanggal 29 Mei 2020 badan musyawarah DPRD Asahan telah melaksanakan rapat untuk menetapkan jadwal rapat paripurna dalam acara penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan tahun anggaran 2019 oleh Bupati Asahan.

Dalam pidatonya juga, Baharuddin Harahap menyampaikan bahwa surat Bupati Asahan nomor 900/1676 tanggal 27 Mei 2020 telah disampaikan melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan beserta lampiran sebanyak 184 buku Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan tahun 2019, Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silaupiasa tahun buku 2019 dan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran Tahun 2019.

Sementara itu dalam Ranperda tersebut Bupati Asahan Surya dalam pidatonya menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan tahun anggaran 2019 berdasarkan Undang-Undang no 15 tahun 2004 tentang pengelolaan keuangan negara.

Ia juga menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan yang terdiri dari, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas per 31 Desember 2019 dan 2018 serta laporan keuangan.

Masih kata Bupati Asahan, Surya dalam pidatonya bahwa BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2019 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan nomor : 244.B/S/XVIII.MDN/04/2020 tanggal 17 April 2020 dan telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Asahan dan Pemerintah Kabupaten Asahan pada tanggal 17 April 2020 yang lalu melalui konferensi jarak jauh secara online/daring melalui aplikasi zoom.

Selain itu kata dia, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk Ranperda telah disesuaikan dengan hasil audit BPK yang disampaikan kepada DPRD Asahan pada 22 Mei 2020 nomor 900/1676 sesuai aspek normatif, kepatutan dan kewajaran.

Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri ketua DPRD Asahan, ketua fraksi, anggota DPRD dan unsur Forkopimda Kabupaten Asahan serta sejumlah pejabat Pemkab Asahan. (AS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini