IP2BAJA Nusantara: Tangkap Para 'AKTOR' Pembalak Kayu Pinus di Silamosik 1 Porsea

Editor: metrokampung.com

Ilustrasi
Balige, metrokampung.com

Penebangan Kayu Pinus di Desa Silamosik 1, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba semakin mengganas, walau sudah diberitakan berulangkali, namun kegiatan yang diduga ilegal tersebut seakan tidak tersentuh hukum. Ada apa dibalik itu? Siapa saja yang membekingi?

Hal ini dilontarkan Edison Marpaung, Sekretaris Indonesia Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa (IP2BAJA) Nusantara Kabupaten Toba kepada para awak media di Porsea, Rabu (24/6/2020).

Dikatakannya, pihaknya sudah mendapatkan satu dokumen penting yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sumatera Utara, Ir Herawati N, MMA tentang "PENGHENTIAN PENEBANGAN" sebagaimana Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara nomor 522/7443 tanggal 15 September 2016.

Surat yang dikeluarkan pada 22 Mei 2020 itu, merupakan balasan surat permohonan verifikasi lahan seluas 10 ha di Desa Silamosik 1, Kecamatan Porsea yang diajukan sdr Ricardo Tambun pada 12 Mei 2020 dengan lampiran SKT dari Kepala Desa Silamosik 1 dan SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup Toba.

Pada point 4 surat itu diterangkan bahwa sesuai hasil plotting titik koordinat yang terdapat di SPPL terhadap Peta Lampiran Keputusan Menhut No : SK.579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Peta Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara, bahwa lokasi yang dimohon berada di dalam Areal Penggunaan Lain (APL) dan merupakan Daerah Tangkapan Air Danau Toba (catchment area).

Disebutkan lagi, bahwa dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara perihal Penghentian Penebangan di Kawasan Pariwisata Danau Toba itu, serta SPPL Dinas Lingkungan Hidup Toba, bahwa Saudara sanggup untuk tidak menebang kayu disekitar catchment area.

"Berkaitan dengan semua uraian di atas, maka permohonan Saudara tidak dapat DIPROSES lebih lanjut," demikian isi maklumat surat balasan Kadishut Provsu kepada sdr Ricardo Tambun yang ditembuskan kepada Bupati Toba, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, Kepala UPT KPH Wilayah IV di Balige, dan Kepala Desa Silamosik I.

"Nah Sudah jelas, maksud dan tujuan yang terkandung di dalam surat itu! Bahwa penebangan kayu Pinus di Silamosik 1 harus dihentikan, maka kami minta agar aparat Kepolisian turun ke lapangan untuk menghentikan penebangan itu sesegera mungkin," tegas Edison.

Senada, Sogar Manurung, salah seorang pemerhati lingkungan di Toba juga turut angkat bicara dan meminta Polres Toba menyelidiki siapa saja oknum yang terlibat pada penebangan itu hingga terus berlangsung walau sudah ada surat penghentian dari Plt Kadishut Provsu, Ir Herawati N.

"Mereka itu mafia kayu, harus dihentikan dan ditangkap sebagai efek jera sebelum kawasan Toba ini hancur. Mereka sangat rakus! Buktinya? sebelum mereka ajukan permohonan ke dinas kehutanan, kayu Pinus sudah dibabat duluan, lalu setelah masyarakat menyatakan keberatan, mereka buru buru mengurus ijin ke Dishut Provsu," ujarnya dengan geram.

"Lagi lagi, sebelum ijin dari Provsu datang, pembalakan terus dilakukan, bahkan setelah surat datang dengan maklumat PENGHENTIAN, penebangan terus saja terjadi. Maka, kami dengan tegas meminta Aparat Polres Toba turun ke lokasi untuk menghentikan dan menangkap para aktornya. Negara ini negara hukum, bukan negara bar bar," pungkasnya.(red/mkg 
Share:
Komentar


Berita Terkini