Ketentuan Pengelolaan Dana BOS Pada Satuan Pendidikan Dituding Tanpa Pengawasan

Editor: metrokampung.com
Ilustrasi. net



Toba, metrokampung.com
Permendigbud Nomor 8 Tahun 2020 menghimbau Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.

Kebijakan perubahan penyaluran dan pengelolaan dana BOS 2020 merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada peningkatan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda.

Hal ini dijelaskan Robert Sigalingging MPd, pada jumat (12/6/2020) kepada wartawan. Aktivis dan juga pemerhati pendidikan ini menegaskan, "jika harapan pendidikan dasar hingga menengah, mustahil bisa dicapai tanpa pengawasan melekat jujur dan berwibawa.

"Mengkritisi dunia pendidikan sangat lah mulia karena, dasar peradaban diawali dari dunia pendidikan. Saya katakan kepada kawan-kawan wartawan, agar menyempatkan diri melakukan kritik yang bersifat membangun.

Hal ini dikatakanya, kalau dirinya telah menyempatkan diri keliling di Toba pada kunjungan keluarga di Uluan Toba.

"Melihat dan mencermati tindak tanduk pengelola sekolah, terutama tingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sangat memprihatinkan.

"Sebagai contoh kecil SMK Negeri 1 Balige yang merupakan tampilan Pendidikan Ibukota Toba tampak tidak berwibawa. Berbagai program Rencana Kegiatan Siswa, tampak tidak terlihat pada papan informasi sebagaimana perintah Permendikbud.

Terpisah, menurut sumber yang enggan disebut namanya, jika SMK N 1 Balige masih memberlakukan pungutan dana komite dan juga dana osis.

Sebagaimana larangan menarik sumbangan dari orangtua peserta didik diatur dalam Permendigbud Nomor 15/2018 yang diubah pada Permendigbud Nomor 20/2019 terkait dengan PPDB 2019.

Untuk diketahi ketentuan pengelolaan dana BOS seperti dirangkum dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Dana BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah.

Perencanaan pengelolaan dana BOS mengacu pada hasil evaluasi diri sekolah. Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS Reguler.

Penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. 

Kesepakatan penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan Satuan Pendidikan, khususnya untuk pengembangan program peningkatan kualitas belajar Peserta Didik di sekolah. 

Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab beranggotakan bendahara, satu orang dari unsur guru, satu orang dari unsur Komite Sekolah, dan satu orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan.

Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik, menyusun RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler.

Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian
memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler.

Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini