Melawan Saat Ditangkap, JS Terpaksa Didor

Editor: metrokampung.com
JS berikut barang bukti diamankan ke Polres Karo.
Karo, metrokampung.com
Salah seorang warga berinisial JS (48) diamankan anggota Satresnarkoba Polres Tanah Karo  dari perladangan desa Surbakti Kecamaran Simpang Empat  terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Tetkait adanya penangkapan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Karo AKP Ras Maju Tarigan,SH mengatakan, pelaku ditangkap saat berada diperladangan desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo Tersangka dikenal sangat licin dan selalu berpindah pindah tempat tinggal.

Lebih lanjut dikatakannya , kronologi penangkapan tersangka ini terjadi di perladangan terasangka Desa Surbakti, Selasa (23/6) sekira jam 16:00 wub.

Pada saat hendak di tangkap, tersangka mencoba melawan petugas Satreskoba Polres Tanah Karo dengan sebilah parang, sehingga petugas  langsung memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki tersangka.

Setelah itu, pelaku langsung  dibawa   ke RSU Kabanjahe untuk menjalani perawatan, dan selanjutnya tersangka dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa Sabu Sabu seberat 2,63 gram, 1 unit HP, uang tunai  sebesar 300 ribu rupiah, sebilah parang.

"Untuk tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar AKP Ras Maju Tarigan, SH kepada wartawan.(amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini