Physical Distancing dan WFH Pengaruhi Tarif Listrik

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com
PLN Unit Induk Wilayah(UIW) Sumatera Utara menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik. Hal tersebut disampaikan Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UIW Sumut Chairuddin didampingi Manager Komunikasi Jimmy Amanda Aritonang melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/06/2020).

Chairuddin menjelaskan bahwa komponen utama rekening listrik adalah pemakaian listrik dan tarif listrik. Sejak tahun 2017 tidak ada kenaikan tarif listrik, dengan kata lain, apabila terjadi kenaikan rekening listrik, itu berarti disebabkan kenaikan pemakaian. Yang memiliki kewenangan untuk menentukan kenaikan tarif listrik adalah pemerintah melalui persetujuan DPR RI, lanjut Chairuddin. 

“Dengan adanya kebijakan physical distancing dan WFH (Work From Home) dari pemerintah, maka mempengaruhi konsumsi listrik pelanggan terutama untuk tarif rumah tangga,” ungkapnya.

Seperti diketahui, kebijakan physical distancing dan WFH yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi covid-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan rekening bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya ( Rekening Januari, Pebruari dan Maret ).

Sampai rekening bulan Mei masih menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya. Sementara pemakaian bulan Mei (rekening listrik Juni) dilakukan pencatatan meter untuk mencatat angka stand kwh meter secara riil.

Sehingga tagihan rekening bulan Juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih akumulasi pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan.

Disampaikan juga bahwa PLN tidak melakukan subsidi silang terkait pemberian diskon dan gratis rekening listrik kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi, artinya tidak ada kaitan antara pemberian diskon dan gratis rekening listrik pelanggan bersubsidi dengan lonjakan tagihan rekening listrik pelanggan.

PLN Terapkan Mekanisme Perlindungan Lonjakan Rekening

Merespon kenaikan tagihan rekening listrik bulan Juni, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan tagihan rekening listrik untuk meringankan beban pembayaran listrik pelanggan. Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen terhadap tagihan rekening listrik bulan sebelumnya yang menggunakan perhitungan pemakaian rata-rata 3 bulan terakhir, maka pelanggan berhak mendapat perlindungan lonjakan tagihan listrik dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan.

Kemudian 60 persen sisanya dicicil selama 3 bulan (rekening Juli, Agustus dan September).
“Bagi pelanggan yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau melakukan pengaduan, dapat melalui website PLN (www.pln.co.id), PLN Mobile, contact centre 123 dan melalui posko pengaduan pelanggan yang ada di setiap unit ULP,” ungkap Chairuddin.

Mengenai komplain masyarakat terkait merekam dikantor ULP PLN Medan Johor, Jimmy Aritonang mengatakan tidak ada SOP nya. Etikanya yah memang harus minta ijin. Jika diijinkan silahkan saja, kata Jimmy. (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini