11 Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Editor: metrokampung.com

Jakarta, Metrokampung.com
11 Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pelaksaan Fungsi dan Kewenangan Anggota DPRD Periode 2009–2014 dan/atau 2014–2019, Rabu (22/7/2020).

"Hari ini kami akan sampaikan pengembangan penanganan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima
hadiah terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan pers yang diterima metrokampung.com  malam ini.

Dikatakan, penahanan dilakukan setelah setelah lembaga anti rasuah melakukan proses penyidikan.

Mereka yang ditahan itu, adalah  SH, RPH, MA, IB, SHI dan RN. Kemudian R, LS, JS, JH dan ID.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22
Juli 2020 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2020," ujar Ali Fikri.

Ali Fikri juga merinci loksi penahanan 11 Aanggota Legislatif Sumut itu.

"SH, R, SHI, ID, MA dan IB di Tahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
Kemudian RN, LS, JS, JH dan RPH di Tahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur," pungkasnya.(amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini