Ini Tahapan KPUD Labura, Tuntaskan Verifikasi Faktual Jalur Independen

Editor: metrokampung.com
Ketua KPUD Labura Heriamsyah Simanjuntak.
Labura, metrokampung.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tengah melakukan proses verifikasi faktual terhadap syarat dukungan bakal pasangan calon bupati-wakil bupati dari jalur perseorangan (Independen) di Pilkada Labura bagi satu pasangan bakal calon (balon) Bupati dan wakil Bupati  yang menyampaikan syarat dukungan, saat ini hampir rampung.

Ketua KPU Kabupaten Labura Heriamsyah Simanjuntak optimis, proses tersebut dapat tuntas sesuai jadwal tahapan yang ditentukan yakni 12 Juli 2020.

"Mudah-mudahan tidak ada kendala. Saat ini sudah 80 persen diverifikasi. Kami optimis dapat selesai tepat waktu, karena masih ada beberapa hari lagi yang tersisa bagi petugas melakukan verifikasi," kata Heriamsyah alias Oge, Selasa (7/7/2020).

Dijelaskannya, data syarat dukungan yang diverifikasi berjumlah  26.651 dukungan. Syarat dukungan itu  didaftarkan satu bakal pasangan calon.

"Verifikasi ini dilakukan oleh  petugas di 89 desa/kelurahan   terdiri dari PPS, Pengawas Kelurahan/Desa dan dimonitoring KPU dan Panwascam. Sementara di Lqbura 90 desa/kelurahan satu desa tidak ada dukungan yakni Desa Poldung Kecamatan Aek Nata, verifikasi dilaksanakan 29 Juni hingga 12 Juli. Usai verifikasi akan dilakukan rekapitulasi secara berjenjang, termasuk rekapitulasi di tingkat kecamatan mulai tanggal 13 hingga 19 Juli untuk pleno rekapitulasi tingkat kabupaten bakal pasangan calon perseorangan itu tanggal 20 sampai 21 Juli 2020," katanya.

Disebutkan Oge sapaan Heriamsyah Simanjuntak Ketua KPU Labura, syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Labura 23.906 dukungan.

Menurutnya, jika hasil rekapitulasi berjenjang nanti bakal pasangan calon melebihi syarat minimal, maka akan ditetapkan Memenuhi Syarat (MS).

Bagi yang kurang lanjutnya, diminta melengkapi syarat dukungan dua kali jumlah kekurangan dan harus diserahkan pada masa penyerahan perbaikan.

"Kami berharap masyatakat juga pro aktif selama proses verifikasi ini," tandasnya.

Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2020 akan dibuka, pada 4 hingga 6 September mendatang.

Pendaftaran pasangan calon dari jalur partai politik dilakukan sama dengan pasangan calon perseorangan yang dari jalur independen , sesuai PKPU No. 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.

Untuk tahapan kampanye akan dilaksanakan mulai 26 September dan pemungutan suara pada 9 Desember di tahun ini juga. Ucap Oge. (stjg/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini