Kasus Penambangan Dan Penebangan di Gunung Manumpak B Di RDP-kan Di DPRD Deliserdang

Editor: metrokampung.com
Anggota Komisi II DPRD Deli Serdang, Kamaruzzaman Sindir PT Adiguna Makmur Perusahaan Super Power

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Deli Serdang dengan pihak PT Adiguna Makmur mengenai penambangan batu dan penebangan hutan di desa Gunung Manumpak B, STM Hulu yang tidak memiliki izin, Kamis (16/7/20).
Lubuk Pakam, metrokampung.com
Komisi II DPRD Deli Serdang akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat, Kamis (16/07) sekira pukul 14.30 Wib, terkait izin lingkungan hidup dari operasional penambangan dan perambahan hutan yang diduga ilegal yang dilakukan PT Adiguna Makmur di Gunaung Manumpak B, STM Hulu.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu terlihat hadir Dirut PT Adiguna Makmur Cetak Barus dan Camat STM Hulu Budiman Sembiring beserta Sekcam,

Anggota DPRD di Komisi II, Kamaruzzaman menyindir PT Adiguna Makmur adalah perusahaan super power, karena menurut data yang dimilikinya perusahaan tersebut sudah mulai beraktifitas sejak tahun 2014 namun prihal perizinan UKL/UPL dari Dinas Bapedalda ataupun dinas terkait lainnya dibuat tahun 2016 di bulan Desember, dan perusahaan tersebut walau tanpa izin yang belum dikeluarkan dinas terkait di kabupaten Deli Serdang faktanya terus beraktifitas.

"Saya mengatakan kalau PT Adiguna Makmur adalah perusahaan Super Power, karena sejak berdirinya tahun 2014 perusahaan ini beroperasi, tapi prihal perizinan diurus diatas tahun 2016, 2 tahun berjalan baru diurus izinnya, saya melihat banyak kerancuan dalam operasional perusahaan ini, dan saya katakan telah mengangkangi Undang-undang yang ada, inikan luar biasa perusahaan ini," ketus Kamaruzzaman.


Sesuai bidang Komisi 2 DPRD Deli Serdang yang salah satunya menangani masalah lingkungan hidup mempertanyakan keabsahan dan izin dari lingkungan hidup PT Adiguna Makmur yang mempunyai lahan seluas 8,6 hektar dari dua tempat berbeda tersebut, Kadis Bapedalda (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan) Kabupaten Deli Serdang Ir Artini Marpaung mengatakan masih akan memeriksa izin berkas dan kelengkapannya.

Ketua pimpinan sidang RDP, OK Arwindo diakhir rapat memutuskan untuk melanjutkan dan menjadwalkan ulang pertemuan RDP kedua untuk memutuskan hasil dari RDP dengan PT Adiguna Makmur.

"Kita merencanakan akan mengundang dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, karena akan berlanjut dengan apa yang kita bahasa hari ini perihal keabsahan lahan PT Adiguna Makmur juga perihal izin-izinnya akan kita pelajari lebih lanjut," tutup OK Arwindo dalam sidang RDP yang dipimpinnya.(Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini