Ketua Parsadaan Marga Siregar, Zulkarnaen Siregar, S.Sos : Kita Sikapi Lakalantas Yang Dialami Kaharuddin Siregar

Editor: metrokampung.com
Kondisi Kaharuddin Siregar pada saat kecelakaan dan setelah mengalami perawatan 11 hari.
Rantauprapat, Metrokampung.com
Laka lantas yang dialami Kaharuddin Siregar warga  lingkungan Aek Tapa B yang terjadi pada Rabu (01/7/2020) lalu. Dan atas insiden laka lantas tersebut Kaharuddin Siregar mengalami luka serius pada bagian kepala, patah tulang paha sebelah kiri serta memar pada bagian bahu hingga pinggang membuatnya tak sadarkan diri selama 8 hari di RSUD Rantauprapat.

Ironisnya atas lakalantas tersebut Polres Labuhanbatu melalui Iptu. BL. Tobing dengan surat panggilan pada Kaharuddin Siregar tersebut ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 310 ayat (2) UU RI no 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, untuk hadir dan didengar keterangannya pada Senin (13/7 /2020) mendatang.


Apa yang dialami Kaharuddin Siregar serta penerapannya sebagai tersangka membuat sontak Zulkarnaen Siregar S.Sos selaku Ketua PARSADAAN Marga Siregar (Pamagar) untuk menelaah penerapan hukum yang sedang berlaku. Menurutnya sudah jelas Kaharuddin mengalami krisis kesehatan akibat ditabrak mobil justru menjadi tersangka," paparnya.

"Kaharuddin jelas ditabrak mobil yang dikemudi sopir yang lagi mabuk, mengakibatkan Kaharuddin koma selama 8 hari dengan kondisi yang sangat memprihatinkan disaksikan personil yang bersedia sebagai saksi malah dalam panggilannya dinyatakan sebagai tersangka. Ada apa.

"Terang Zulkarnaen selalu Ketua Pamagar sembari berharap kiranya penerapan dan penegakan hukum terkait laka lantas yang dialami Kaharuddin Siregar yang juga anggota Pamagar agar dilaksanakan dengan semestinya," tandasnya.

Terpisah Ustad Bambang juga menyampaikan rasa bertapa ironisnya ketika korban yang mengalami cedera berat atas insiden tabrakan itu antara sepeda motor yang dikendarai Kaharuddin Siregar ditabrak mobil pic up berjenis grand max kemudian korban dia anggap sebagai tersangka," ucapnya.

"Luar biasa ketika sepeda motor ditabrak pengendara yang lagi mabuk dijadikan sebagai tersangka dalam surat panggilannya itu perlu menjadi perhatian publik," ungkapnya sembari mengakhiri tanggapannya semoga hukum dapat berjalan dengan semestinya.

Reporter : Rahmat Fajar Sitorus. 
Share:
Komentar


Berita Terkini