Muspika Gunung Meriah Gelar Rakor Tentang Karhutla Dan Pengusulan Tanah Objek Reforma Agraria

Editor: metrokampung.com
Muspika Gunung Meriah gelar Gelar Rakor Tentang Karhutla serta pengusulan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) bertempat di aula kantor Camat Gunung Meriah, Kamis (9/7/20).
Gunung Meriah, metrokampung.com
Muspika Gunung  Meriah Gelar Rakor Tetang Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) serta pengusulan TORA (Tanah Objeck Reforma Agraria) bertempat di aula kantor Camat Gunung Meriah, Kamis (9/7/2020).

Dipimpin tiga pilar plus kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang yakni Camat Hendra Siregar SSTP.Msi, Kapolsek AKP P. Pangaribuan  dan Danramil yang diwakili Sertu Arifin, jugaa dihadiri oleh Sekcam, Kasi Sosial Kecamatan Gunung Meriah, FKDM dan seluruh Kepala Desa Se Kecamatan Gunung Meriah.

Camat Gunung Meriah Hendra Siregar SSTP.Msi dalam Rakor tersebut mengatakan kriteria atau persyaratan  dalam pengusulan TORA (Tanah Objeck Reforma Agraria)  harus mengusulkan berapa luas lahan yg akan di keluarkan oleh pihak Dinas Kehutanan untuk di manfaatkan oleh masyarakat dan Kartu Tanda Penduduk masing-masing warga dan usulan tersebut melalui suatu proses yang panjang.

“Kalau masyarakat membuka lahan atau perladangan tidak boleh dilakukan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.” ujar Hendra Siregar.

Kapolsek Gunung Meriah Polresta Deli Serdang AKP P. Pangaribuan menyampaikan bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat dipidana sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.

“Diharapkan para kepala desa dapat melakukan kordinasi kepada dinas terkait bagaimana membuka lahan dengan tidak melanggar hukum .” ujarnya.

Kapolsek Gunung Meriah tersebut menambahkan, bahwa teknologi saat ini dapat mendeteksi titik hotspot kebakaran lahan dan hutan sehingga dengan cepat pula di ketahui dari daerah mana sumber api atau hotspotnya maka untuk itu para kades agar menyampaikan kepada seluruh warganya untuk tidak membakar lahan.(Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini