Paripurna DPRD Karo Molor Dua Jam Terkait Ranperda Nota Penjelasan Bupati

Editor: metrokampung.com

Karo, Metrokampung.com
Sidang Paripurna DPRD Karo terkait  Pemandangan umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karo (Ranperda) terhadap nota penjelasan Bupati terkait 3 (tiga) Point kembali digelar, Senin  (13/07//2020) di ruang sidang DPRD Jalan Veteran No 14 Kabanjahe.

Rapat paripurna yang dipimpin  ketua DPRD Kabupaten Karo,Iriani Br.Tarigan didampingi Wakil Ketua Sadarta Bukit dan Davit Kristian Sitepu dihadiri Bupati Karo,Terkelin Berahmana  beserta dengan seluruh OPD.

Walau molor Dua jam agenda yang dihadiri 25 Anggota DPRD Karo , berjalan aman dan kondusif dilanjutkan dengan penyampaian Pemandangan Umum Fraksi DPRD diawali Fraksi PDI Perjuangan  disampaikan Fujiati . Kemudian ilanjutkan fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Grindra) oleh Kalvin Barus .Fraksi Partai Golkar disampaikan Jun Adi Rif Bangun, Fraksi Partai Hanura disampaikan Eko Aprianta Sitepu,Fraksi Demokrat disampaikan oleh Raja Urung Mahesa Tarigan , Partai PAN disampaikan oleh Zani Sembiring.

Ranperda yang diusulkan masing - masing Fraksi, namun tentu juga ada beberapa catatan, masukan dan pertanyaan. Hampir seluruh fraksi menyampaikan pandangannya agar OPD terkait untuk hearing atau dengar pendapat tokoh dan masyarakat terhadap penamaan nama jalan dan sarana umum.


Adapun Fraksi PAN menyampaikan lima Poin terhadap ketiga Ranperda tersebut, Terkait Ranperda tentang pedoman dan pemberian nama jalan fasilitas umum serta pemberian nomor banguna terdiri dari dua point .

" Banyaknya pertumbuhan perumahan dan Jalan khususnya di Kecamatan Kabanjahe dan Berastagi dan sangat diharapkan kepada pemerintah daerah dalam prosesnya harus efektif dan efisien demi layanan terbaik jangan terlalu lama untuk memberikan indetitas kewilayahan, banyaknya jalan-jalan di Kabupaten Karo belum dilengkapi dengan lampu penerangan jalan umum khususnya kota Kabanjahe selaku ibukota kabupaten dan kota Berastagi sebagai daerah tujuan wisata," sampaikan Jani Sembiring dari Fraksi PAN.

Sementara itu terkait Ranperda tentang pengelolaan sampah disampaikan dari Fraksi pan terdiri dari tiga poin. Usai menyampaikan pemandangan dari masing-masing fraksi, untuk  melanjutkan Agenda penjelasan dan tanggapan dari Bupati Karo sidang paripurna di skor sementara dan akan dilanjutkan pukul 16. 00.WIB Sore hari itu juga.(amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini