Polres Asahan Ringkus 63 Orang Pelaku Tindak Pidana Perjudian Dari 53 TKP

Editor: metrokampung.com

Asahan, Metrokampung.com
Polres Asahan berhasil mengungkap tindak pidana perjudian di Kabupaten Asahan selama bulan Januari hingga Juli 2020. Polres Asahan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian sebanyak 63 orang tersangka dari 53 TKP. Para tersangka juga dikenakan pasal 303 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp. 25 juta.

Hal itu dikatakan AKBP Nugroho Dwi Karyanto dalam konferensi pers di Mapolres Asahan, Rabu (29/7/2020).

Didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat Reskrim. AKBP Nugroho Dwi Karyanto menyampaikan bahwa pada tahun 2019 di bulan Januari hingga Juli. Pengungkapan kasus tindak pidana perjudian tidak sampai dari 10 kasus.

"Tahun 2020 terjadi peningkatan sebesar 500% pengungkapan tindak pidana perjudian di Kabupaten Asahan," katanya.

Mantan Kapolres Natuna Kepulauan Riau tersebut mengatakan sebanyak 40 LP tindak pidana perjudian sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan dan 13 LP masih tahap proses penyidikan Polres Asahan.

"Polres Asahan berkomitmen melenyapkan tindak pidana perjudian di Kabupaten Asahan, "ujar AKBP Nugroho Dwi Karyanto menegaskan.

Masih kata Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto dalam konfrensi persnya. Polres Ashan juga berhasil meringkus seorang pria warga Tangerang yang membawa lari anak perempuan dibawah umur yang terjadi di SPBU Air Joman.

"Pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu 26 Juli 2020 di Pelabuhan Merak dengan kerjasama antara Polres Asahan dengan Polsek Merak Wilkum Polres Cilegon daerah Polda Banten," sebutnya.(AS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini