Haris pembunuh ibu kandungnya di RSJ Medan. |
Kasus pembunuhan ibu oleh anak kandungnya di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang yang terjadi Rabu (17/6/2020), akhirnya dihentikan penydikannya oleh Kepolisian.
"Sesuai Pasal 44 KUHAP, tersangka memiliki gangguan kejiwaan. Karena itu penyidikan dihentikan,"jelas Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus dalam keterangan persnya, Jumat (10/7/2020).
Diberitakan sebelumnya, Supartik (71) warga Dusun II Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa ditemukan tewas karena dibunuh anak kandungnya, Haris (42) dengan luka robek di kepala. Jasadnya terkapar bersimbah darah di dapur rumahnya.
Usai melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, pelaku diamankan polisi dan menjalani pemeriksaan intensif hingga di simpulkan pelaku mengalami gangguan jiwa. (dra/mk)