KPU Medan Umumkan Pendaftaran Paslon Pilkada Dibuka 4 - 6 September 2020

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengumumkan pendaftaran pasangan bakal calon Pilkada Medan dimulai pada 4 sampai 6 September 2020.

“Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB,” kata Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik didampingi komisioner KPU Kota, Medan M Rinaldi Khair pada temu pers di sekretariat KPU Medan Jalan Kejaksaan, Jumat (28/08/2020).

Menurut Agussyah, khusus di hari terakhir pendaftaran, pendaftaran bakal pasangan calon berakhir pada pukul 24.00 WIB. Pada saat mendaftar, kata dia, pimpinan partai politik pengusung (ketua dan sekretaris) wajib datang, termasuk juga pasangan calon yang diusung.

“Jika berhalangan hadir perlu menunjukkan surat berhalangan” katanya.

Sementara M Rinaldi Khair menambahkan bakal pasangan calon yang mendaftar wajib menyerahkan dokumen dukungan dari partai politik pengusung.

Rinaldi juga mengimbau agar bakal pesangan calon lebih awal mempersiapkan berkas-berkas pendaftaran berkaitan dengan persyaratan yang ditetapkan.

“Sebab pada tanggal 4 adalah hari Jumat. Sementara tanggal 5 dan 6 hari libur. Siapa tau ada kekurangan berkas yang perlu diurus ke instansi sehingga tidak repot,” katanya seraya menambahkan dalam perubahan Peraturan KPU akan diatur penerapan protokol kesehatan namun masih berbentuk draft ,” katanya. (VIN/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini