M. Asril Siregar, SH, MH Kuasa Hukum HD Tampubolon Polisikan Pemilik Akun Facebook HBP Yang Berisi Fitnah

Editor: metrokampung.com
Kuasa Hukum HD Tampubolon, M Asril Siregar SH MH Polisikan pemilik akun Facebook dengan inisial HBP ke Polresta Deliserdang karena sudah menyangkut Fitnah dan pencemaran nama baik kliennya, Sabtu (8/8/20).
Deli Serdang, metrokampung.com
M. Asril Siregar, SH, MH, selaku pengacara sekaligus kuasa hukum dari korban HD. Tampubolon, mempolisikan salah satu pemilik akun facebook berinisial HBP yang diduga memposting berita fitnah atas nama kliennya, Sabtu (8/8).

Dalam laporan polisinya bernomor STTLP/400/VIII/2020/SU/RestaDS, tanggal 07 Agustus 2020 yang ditandatangani Kanit I Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Ipda Azuwir Ali Akbar, M Asril Siregar, SH, MH menyatakan bahwa peristiwa pidana Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45 jo 47 itu terjadi pada pada Jumat 07 Agustus 2020 sekira pukul 14.46Wib di Jalan Besar Lubuk Pakam-Perbaungan Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

"Ada orang yang memberitahukan dan menunjukkan postingan di akun facebook itu. Atas postingan berita fitnah itu, klien saya merasa keberatan dan dirugikan nama baiknya hingga menempuh jalur hukum," kata M Asril Siregar SH MH.

Kemudian, M Asril Siregar melalui sambungan telepon seluler nya Sabtu (08/08/20) menjelaskan bahwa dalam berita yang diposting pemilik akun facebook berinisial HBP itu sudah keterlaluan memfitnah klien nya hingga mencatut satu nama lembaga pemerintah dan satu nama lembaga ormas. Apalagi menurut pengacara kondang di kota Medan ini, bahwa sipembuat berita itu tidak konfirmasi atau melakukan prosedur sesuai undang undang jurnalis. Hal itu menurut M Asril Siregar SH adalah kebebasan yang sudah kebablasan.

"Apa maksud beritanya itu yang menuding klien saya memberi upeti kepada salah satu lembaga pemerintah dan ormas. Harus ada buktinya lah. Masa link berita nya yang sudah terbit dulu dikirim ke klien saya tanpa konfirmasi dahulu, bukan seperti itu hasil karya jurnalistik, itu sudah opini," jelas M Asril Siregar SH MH.

Sebelumnya, sebuah akun Facebook HBP memposting sebuah link berita bertuliskan berita tentang salah satu penginapan dan tempat hiburan di jalan Lubuk Pakam - Perbaungan Desa Sumber Rejo Kecamatan Pagar Merbau yang menyebutkan sebagai tempat peredaran narkoba dan penjualan anak di bawah umur, hal ini langsung mengundang reaksi oleh pengelola penginapan tersebut, dan merasa tercemar nama baiknya melalui kuasa hukum yang bersangkutan melaporkan kepihak Kepolisian Polresta Deliserdang,(Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini