Pasca Terjaring OTT Polresta Deliserdang Kades Tanjungpurba Terancam Dipecat

Editor: metrokampung.com

Lb Pakam, metrokampung.com
Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan kini resmi menyandang status tersangka setelah ditetapkan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Deliserdang, Kades Tanjungpurba, Hendri Purba kini terancam dipecat dari jabatannya.

“Itu nanti kalau kita sudah dapat tembusan penetapan tersangka, akan diberhentikan sementara dulu. Sesuai Peraturan Daerah (Perda), Kepala Desa yang menjadi tersangka perbuatan melawan hukum, harus diberhentikan sementara,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Deliserdang, Citra Efendy Capah ketika dihubungi wartawan via seluler, Jumat (14/8/2020).

Citra juga menjelaskan, dalam proses pemberhentiannya nanti, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus meminta legalitas penetapan tersangka ke penyidik Kepolisian. Itu menjadi dasar pengusulan ke Bupati untuk pemberhentian sementara oknum bersangkutan.

“Jadi dengan dasar penetapan ini akan berhentikan sementara dulu,” jelasnya.

Disebutkannya pula, selain memberhentikan sementara Hendri Purba dari jabatan Kades Tanjung Purba, Dinas PMD Deliserdang akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kades sampai ada putusan inkrah pengadilan.

 “Jika diputus bersalah, maka dengan sendirinya akan dikukuhkan menjadi pemberhentian tetap. Prinsipnya, pemberhentian sementara kalau memang sudah tersangka,” sebutnya.

 Sementara, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus dikonfirmasi wartawan, menyatakan pihaknya sudah menetapkan Hendri Purba menjadi tersangka dalam kasus pemerasan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Kepala Urusan Pemerintahan Desa (Kaur Pemdes) Tanjungpurba.

“Dari hasil gelar perkara, Kades terkena operasi tangkap tangan (OTT) ini ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di sel Satreskrim Polresta Deliserdang,” kata Firdaus.

Diberitakan sebelumnya, Kades Tanjungpurba, Hendri Purba tertangkap tangan oleh personel Unit Tipikor Satreskrim Polresta Deliserdang, karena memeras Kaus Pemdes Tanjungpurba, Lenni Idawati sebesar Rp 5 juta yang notabene adalah bawahannya.

Modus yang dilakukan Hendri Purba adalah dengan mengancam tidak akan memperpanjang SK Kaur Pemdes, jika Lenni Idawati tidak memberi ‘upeti’ kepadanya sebesar Rp 5 juta.

Dengan terpaksa, Lenni mengamini permintaan sang kades. Pada Selasa, 11 Agustus 2020 sekitar pukul 12.00 WIB, Lenni membawa uang Rp 5 juta dengan plastik kresek warna putih ke rumah Hendri Purba di Dusun III Damak Rambe, Desa Tanjungpurba, Kecamatan Bangunpurba.

Begitu uang diserahkan, sekitar pukul 13.30 WIB, 4 personel Unit Tipikor Satreskrim Polresta Deliserdang, Bripka Martohap Manurung, Bripka Prancis Girsang, Bripka Ersan Sembiring dan Briptu Rio Handoko, langsung menyergap Hendri Purba di runahnya dan mengamankannya.

Selain mengamankan Hendri Purba, polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp 5 juta yang terdiri dari 50 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu, sebuah plastik kresek  putih dan satu lembar SK Kades Tanjungpurba No 10 tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tanjungpurba, Kecamatan Bangunpurba, Kabupaten Deliserdang, atas nama Lenni Idawati.

Selain memboyong Hendri Purba dan barang bukti, polisi juga membawa Lenni Idawati untuk dimintai keterangan sebagai saksi.(dra/mk)



Teks foto :
Di Kantor Desa Tanjung Baru inilah dulunya Hendri Purba berdinas sebagai kades.
Share:
Komentar


Berita Terkini