Jurnalus TP Sihombing petugas penagih hutang dari PT ABC, korban penganiayaan Deni Makmuruddin Harahap alias Acong. |
Deni Makmuruddin Harahap alias Acong (32) dibekuk Tekab Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, Selasa (4/8/2020) sekira pukul 21.30 wib. Ia ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap Jurnalus TPI Sihombing, tukang tagih lesing PT ABC
Penangkapan warga Dusun II Desa Paya Gambar Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang itu berdasarkan LP /49/VII//2020/SU/Res DS/Sek Batang Kuis yang dilaporkan pada Kamis (30/7/2020) sekira pukul 15.00 wib dengan pelapor Jurnalis TPI Sihombing
Saat itu, korban bersama saksi Agustinus Sitompul dan saksi Saiful Ramadan datang kerumah Deni Makmuruddin Harahap alias Acong dengan maksud menagih tunggakan kredit sepeda motor pelaku di PT ABC. Setelah jumpa dirumah, Deni Makmuruddin Harahap, langsung memaki Agustinus Sitompul.
Melihat Agustinus Sitompul dimaki, korban lalu melerainya. Namun Acong langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menumbuk atau meninju korban pada bagian mata korban. Tak terima, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Batang Kuis, Polresta Deli Serdang.
Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Unit Reskrim Batang Kuis melakukan penyelidikan. Pada Selasa (4/8/2020) sekira pukul 21.30 wib, petugas mendapat informasi bahwa Acong berada dirumahnya Dusun II Desa Paya Gambar Kecamatan Batang Kuis. Kemudian Tim menuju ke lokasi mengamankan Deni Makmuruddin Harahap. Guna pemeriksaan, Deni Makmuruddin Harahap alias Acong diangkut ke komando. (Bobby/mk)