Warga Sumut Gak Pakai Masker Denda Rp100 Ribu

Editor: metrokampung.com
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Medan, metrokampung.com
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan ‎langkah tegas dengan memberlakukan peraturan terhadap warga yang tidak pakai penutup mulut dan hidung atau masker. Mereka akan didenda Rp100 ribu.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengungkapkan sebelum diberikan denda tersebut, dalam peraturan yang tengah disusun oleh Provinsi Sumut terlebih dahulu diberikan teguran lisan. Bila kedapatan kembali, diberikan teguran tertulis.

“(Denda) Rp100.000 apabila dia sudah tiga kali melanggar. Masih menolak, besok masih dia lakukan, lakukan teguran tertulis dengan kegiatan-kegiatan sosial lainnya, disuruh push up kah, pembersihan daerah kah, atau yang lain.  Yang ketiga denda finansial,” sebut Edy kepada wartawan di posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jalan Sudirman, Medan, Jumat (14/8/2020).

Mantan Ketua Umum PSSI itu, mengatakan seluruh denda akan disetorkan ke Bank Sumut, dan dilakukan pengelolaan secara transparan. Dengan itu, seluruh masyarakat berhak mengetahui penggunaannya.

Namun Edy belum bisa memastikan alokasi denda itu nantinya. Menurut dia, hal itu akan dibicarakan kemudian, karena yang lebih penting adalah mencegah penyebaran Covid-19.

“Nanti kita bicarakan. Apakah dikembalikan untuk membeli masker atau bantuan-bantuan, kembali kepada kegiatan-kegiatan kesehatan,” jelas Edy.

Jika ada warga menolak membayar denda, mantan Pangkostrad ini memastikan akan ada tindakan lainnya. Namun, dengan peraturan ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Akan dilakukan tindakan-tindakan lain, ada tipiring (tindak pidana ringan), nanti akan disusun oleh pihak yang berwajib,” tutur mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.(in/dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini