Ditahan KPK Mantan Anggota DPRD Sumut Reaktif Covid

Editor: metrokampung.com
Gedung Merah Putih KPK.

Medan, metrokampung.com
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara Nurhasanah pada Rabu (14/10/2020).

Nurhasanah merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Hari ini setelah memeriksa saksi dengan jumlah 59 orang, KPK kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yakni NHS (Nurhasanah)," kata Deputi Penindakan Karyoto dalam konferensi pers, Rabu sore.

Karyoto menuturkan, Nurhasanah akan ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini sampai dengan 2 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.

Namun, berbeda dengan tersangka-tersangka lain yang ditahan KPK, Nurhasanah tidak dihadirkan dalam konferensi pers.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hasil rapid test terkait Covid-19 Nurhasanah menunjukkan hasil reaktif.

"Tidak kami tampilkan ke tempat ini karena berdasarkan hasil dari rapid test terhadap yang bersangkutan tadi hasilnya reaktif sehingga setelah ini kemudian nanti tersangka setelah di-swab langsung dibawa ke rumah sakit," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan 14 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp 377.500.000 sampai dengan Rp 777.500.000 dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho," ujar Karyoto.

Karyoto mengungkapkan, pemberian uang tersebut berkaitan dengan empat hal.

Pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Ketiga, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Atas perbuatannya, ke-14 tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Karyoto menambahkan, dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah menyita uang pengembalian dari para tersangka dan saksi senilai total Rp 3,7325 miliar.

Adapun penetapan 14 tersangka tersebut merupakan penetapan tahap keempat setelah KPK sebelumnya telah menetapkan 50 tersangka yang juga berasal kalangan pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

"Lima puluh orang tersebut kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara," kata Karyoto.(in/dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini