Laporkan Penggelapan Dana Comunity Development Kepada Presiden, Aktivis Gerakan Tuntut Akta 54 Ditemui Paspampres

Editor: metrokampung.com


Silangit, metrokampung.com
Dugaan penggelapan dana Comunity Development PT. TPL, Tbk selama delapan belas tahun, aktivis Gerakan Tuntut Akta 54 menggaris bawahi jika nasib muram yang dihadapi warga Toba akan segera terjawab.

Pada konprensi persnya dihadapan sejumlah wartawan Selasa petang (27/10/2020) Firman Sinaga menjelaskan, tengah mengantongi sejumlah pelanggaran berat PT. TPL, Tbk yang merugikan masyarakat tapanuli secara umum, khususnya masyarakat Toba. 

Namun celakanya, menurut Firman, upaya intimidasi terhadap gerakan tuntut akta 54  selalu menghadang, namun percayakan pejuang hak masyarakat Toba bekerja dengan profesional sekalipun tantangan apa yang menerpa katanya ketus. 

Ia menjelaskan, negara sejatinya memberikan perlindungan bagi aktivis dalam pasal 66 UU Perlindungan. Pasal tersebut menjamin setiap orang yang memperjuangkan hak atas ketidak adilan tidak dapat dituntut secara pidana atau digugat secara perdata. 

Dalam kunjungan kenegaraan ke Humbang Hasundutan, Presiden Joko Widodo  dijadwalkan untuk peninjauan Food Estate (Lumbung Pangan) sekaligus membagi-bagi sertifikat tanah kepada warga. 



Pengawalan ketat oleh aparat keamanan menghadang 'RI I' itu, hingga aparat intelkam Polres Taput mencoba berkoordinasi dengan PAM I Presiden (Paspampres) agar aktivis gerakan akta 54 dapat diterima, akan tetapi Pasukan Pengaman Presides meminta kalau sudah mengantongi swab test, yang berakhir menerima titipan saja untuk di serahkan kepada Presiden.


Untuk diketahui, persoalan ini terkuak karena adanya tim Independen Pengawas Paradigma Baru PT. TPL, Tbk, bahwa selama 18 tahun Paradigma Baru terduga kuat tidak direalisasikan oleh PT. TPL,Tbk sebagaimana amanah Akta 54.

Dengan adanya tim Independen Pengawas Paradigma Baru PT. TPL, Tbk dapat dipastikan kepada masyarakat, untuk meminta penjelasan Tim Independen selama 18 tahun atas paradigm baru PT. TPL, Tbk, termasuk memperjelas tupoksi tim independen sebagai pengawas paradigm Baru PT. TPL, Tbk. Karena yang berhak membentuk tim pengawas  Paradigma Baru PT. TPL,Tbk adalah masyarakat, yang selanjutnya diawasi oleh tim Independen yang disetujui Pemerintah.

Keberadaan tim independen pengawas paradigma baru PT. TPL, Tbk, terduga kuat tengah melakukan konspirasi antara PT. TPL, Tbk dengan oknum Pejabat Pemerintah beserta tim independen untuk mengubah akta 54 menjadi akta 05. Seyogyanya Pemerintah, PT. TPL,Tbk serta Tim Independen, tak punya wewenang mengubah akta tersebut. Karena yang berhak mengubah akta tersebut adalah masyarakat.

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2007, tak ada hubunganya dengan Surat pernyataan PT. TPL,Tbk tertanggal 16 Oktober 2002 dengan Akta 54. Bahkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 menjelaskan adalah mengatur tanggung jawab CSR atau tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, perseroan, tak berkaitan dengan Paradigma Baru PT. TPL,Tbk. 

Paradigma baru bukan dibentuk berdasarkan Undang-undang, namun didasarkan pada kejahatan-kejahatan PT.IIU sebelumnya sebagai upaya permintaan Maaf PT. TPL,Tbk kepada masyarakat sebagai salah satu syarat utama untuk memungkinkan pemerintah memberikan Ijin reoperasional kembalinya PT. TPL,Tbk.

Kemudian, terbentuknya otonomi daerah hingga pemekaran beberapa Kabupaten baru tak ada hubunganya dengan paradigma baru PT. TPL,Tbk dengan Kabupaten lain yang baru terbentuk, yang ada hubungan hanya dengan Kabupaten Samosir. (e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini