Sempat Dirawat Karena Terjatuh Dari Tempat Tidur, Balita 7 Bulan Meninggal Dunia Dinyatakan Positif Covid-19 Oleh RSUD HAMS Kota Kisaran

Editor: metrokampung.com


Asahan, Metrokampung.com
Yura Salsabil balita usia 7 bulan pasangan Mahyudi (28) dan Erawati (25) warga Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siumbut-Umbut Kecamatan Kota Kisaran Timur meninggal dunia dan dinyatakan vovid-19 oleh Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kota Kisaran, Selasa (20/10/2020).

Hermansyah Manurung Paman Yura Salsabil menjelaskan awalnya almarhumah jatuh dari tempat tidur 3 hari yang lalu, lalu dibawa ke tukang kusuk dan dikarenakan badannya panas dan demam lanjut dibawa berobat ke bidan.

"Pertama di Klinik Bidan Yeni Siumbut-umbut sekira pukul 9 malam di bawa ke Klinik Air Joman, terus dirujuk ke RS Permata Hati, sekira pukul 3 pagi dirujuk ke RSUD Kisaran," jelas Herman.

Masih menurut Hermansyah, sekitar pukul 05.30 WIB pagi Yura meninggal dunia dan dibiarkan hingga pukul 11.00 siang WIB.
"Ada disuruh neken surat dari pihak rumah sakit, jika tidak maka tidak akan dilayani, "ungkapnya.

Hermansyah juga menyampaikan bahwa jenazah keponakannya tersebut dibawa paksa pulang dari rumah sakit umum oleh orang tuanya sekira jam 11.00 WIB disebabkan lamanya urusan terkait protokol kesehatan.

"Kami dari pihak keluarga meminta hasil dari pemeriksaan/diagnosa, tapi pihak rumah sakit tidak bisa memberikan bukti hasil pemeriksaan, "sebutnya.

Sementara itu, dr. Lobiana Nadeak selaku managemen RSUD HAMS Kisaran saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa pihak rumah sakit menerima hasil diagnosa oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) dr. H. Alfian Nasution Sp.A yang menyatakan Yura Salsabil positif covid-19 serta melakukan aturan yang sudah ditetapkan sesuai protokol kesehatan.

"Yang menyatakan dia covid itu adalah dokter DPJP, dokter penanggung jawab, bukan managemen lo, "sebutnya.

Saat ditanya atas dasar apa menyatakan seseorang itu positif covid 19 dan dari jenis pemeriksaan apa, rapid test atau swab.

"Begini lo dek, pokoknya dokter DPJP mengatakan itu covid, itu hak dia. Hak dia penuh, kalo dia berdasarkan apa, itu klen tanya ama dokter DPJP, "katanya.

Menurutnya, bahwa dokter DPJP sudah menerangkan kepada pihak keluarga terkait pasien tersebut dinyatakan covid-19, selanjutnya pihak managemen RSUD harus menjalankan prosedur protokol kesehatan, "ujar dr Lobiana Nadeak menambahkan. (AS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini