'Bos' Penambang Pasir Ilegal Sembunyi, Dua Pekerja Masih Terima Gaji

Editor: metrokampung.com


Karimun, Metrokampung.com
Maraknya usaha  tambang pasir ilegal di desa Pongkar Rt 01 Karimun, membuat para bandit pengeruk pasir darat ilegal bersembunyi wajah atas kehadiran wartawan yang notabanenya operator mesin (alat hisap pasir) dan tukang muat di tambang pasir berjalan mulus, dan belum tersentuh hukum akibat ulah oknum-oknum nakal yang diduga terima upeti.

Salah satu karyawan tambang ilegal berisial 'UC' saat ditemui dilokasi menceritakan tambang pasir darat hanya menerima upah kerja sebesar Rp. 40.000 per trip.

"Sebagai supir dam truk (lori) bisa menerima  upah perhari sebesar Rp.200.000 dan upah diterima satu bulan sekali," terangnya.

Pertemuan media (11/11.2020), UC melanjutkan bos atau pemilik yang di singgung media belum dijawab.
Sementara ditempat yang sama, berisial 'RG' menceritakan upah sebagai tukang muat tambang pasir darat per satu unit mobil lori masih terima gaji Rp.70.000 sebagai upah dan biaya makan ditanggung masing masing.

Disinggung media siapa pemiliknya, berisial  RG menyebutkan 'HD' sebagian pemilik saham," ucapnya dengan singkat.

Dalam pantauan media di salah satu Desa Pongkar, marak penambangan pasir ilegal yang menggunakan mesin penyedot pasir daratan  masih berjalan aman, meskipun belum tersentuh hukum. Aktifitas tambang pasir tanpa ijin seperti di Rt 01 Desa Pongkar seperti yang kami konfirmasi melalui watshap pribadi  PJS Jait  membarikan balasan, "iya  tambang pasir masih berstatus ilegal belum ada ijin.

Ketika ditanya, sejauh mana tindakan Desa tehadap tambang pasir ilegal, Kades Pongkar belum ada komentar, hingga berita ini diungga awak media masih dalam pemantauan kedepannya.(tim/mp/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini