Hendak Ditangkap Polisi Pembacok Tukang Tandok Berondok di Balik Pintu

Editor: metrokampung.com
Ade Candra pembacok Ahmad Farizal Daulay.

Galang, metrokampung.com
Ade Candra (38) tak menyangka ulahnya melukai Ahmad Fahrizal Daulay berujung penjara.  

Petugas Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang mengamankan Ade Candra dari rumahnya di Desa Tanjung Gusti, Dusun II, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (8/11/20) sekira pukul 06.30 Wib.

Menurut keterangan Kasubbag Humas Polresta Deliserdang, Iptu Ansyari, Senin (9/11/20), Ade Candra itu ditangkap karena  menganiaya Ahmad Fahrizal Daulay.

“Kejadiannya Senin (14/9/2020) sekira pukul 22.15 Wib. Saat itu korban didatangi Ade Candra dan temannya W (masih buron). Lalu korban diajak ke lokasi perumahan yang sedang dalam pembangunan,” katanya.

Sampai disana, Ade Candra menuduh Faisal telah mengganggu usaha abang dengan meminta uang kepada para supir truk penyuplai meterial ke perumahan.

“Tersangka dan temannya kemudian melakukan menganiaya pakai parang hingga korban mengalami luka di kepala,” tambahnya.

Selanjutnya Ade Candra dan W pergi meninggalkan Ahmad Faisal Daulay di lokasi.

Setelah keduanya pergi, Faisal kemudian  dibawa berobat oleh keluarganya dan selanjutnya buat pengaduan ke Polsek Galang Serdang sesuai Laporan Polisi nomor: LP/96/IX/2020/SU/Res Ds/Sek Galang, tanggal 14 September 2020.

Berdasarkan pengaduan tersebut, polisi  melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan Ade Candra, Minggu (8/11/2020).

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Galang, Ipda Erikson David kemudian mendatangi Ade Candra di rumahnya.

“Tersangka Ade Candra ditangkap saat bersembunyi di balik pintu kamar,” jelas Ansyari.

Ade kemudian diboyong ke Polsek Galang dan hingga saat ini polisi masih terus memburu temannya W. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini