Merasa Diperlakukan Tidak Adil, Korban Penganiayaan Surati Kejaksaan Agung RI

Editor: metrokampung.com
Lumorita Br. Sianipar ketika menunjukan surat yang dikirimkan ke Kejaksan Agung RI.

Balige, Metrokampung.com
Lumorita boru Sianipar, yang merupakan  korban  pada kasus penganiayaan yang menyeret oknum PNS Dinas Perikanan Kabupaten Toba sebagai terdakwa dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Balige mengaku mendapat perlakukan tidak adil dalam hal supremasi hukum pada kasus yang dialami dirinya bersama keluarga. 

Dia merasa tidak terima bahwa oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Toba selaku penasehat hukum korban yang ditugaskan Negara, justru menuntut terdakwa hanya 1 bulan kurungan. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya selaku korban tidak pernah mendapat pemberitahuan apapun tentang dilaksanakannya agenda sidang pembacaan tuntutan hingga sidang pengambilan putusan oleh hakim Pengadilan Negeri Balige. 

Atas kekecewaan itu,  ibu empat anak ini mengaku telah menyurati Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. Untuk tujuan, agar aspirasi dan keluhan nya sebagai warga negara sekaligus korban mendapat perhatian dan jadi bahan evaluasi. Demikian disampaikan kepada awak media, Selasa,(24/11/2020) di Balige. 

"Ngeri kali ya, masa saya tidak pernah tau sama sekali perkembangan sidang atas kasus yang menimpa saya. Informasi dia (terdakwa-red)  yang sudah masuk pun baru saya dapat dari orang lain. Dan tiba-tiba ku dengar kabar nya sudah keluar. Padahal masih berselang seminggu. Benar tidak nya terdakwa dihukum sebulan, saya juga tak tahu.  Demi Tuhan, saya tak pernah diberitahukan, "ujarnya kecewa. 

"Saya sungguh sulit menerima keadaan itu, seolah-olah kami rakyat biasa ini kecil dimata mereka-mereka para aparatur Negara. Keluhan ini sudah saya sampaikan ke Kejaksaan Agung RI dengan tembusan kepada Presiden. Berharap keluhan dan aspirasi saya itu di dengarkan. Jika pun tidak, saya hanya bisa berserah kepada yang maha kuasa, " ungkap wanita yang akrab dipanggil Mak Tolhas itu. 

Lumorita menduga bahwa tertutupnya oknum JPU  terhadap korban atas info perkembangan perkara yang ditangani, ialah sebagai bentuk upaya yang diduga secara sengaja menghambat korban dalam hal melakukan banding. Menurutnya itu sudah bertolak belakang dengan sumpah dan janji sebagai aparatur.

Diberitahukan nya, bahwa surat tersebut telah Ia kirimkan pada Kamis, (19/11/2020) pekan lalu melalui layanan jasa Post Indonesia. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini