Satreskrim Polresta Deliserdang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Nick Wilson

Editor: metrokampung.com
Rekonstruksi kasus pembunuhan Nick Wilson dengan pelaku Masri Uni Alamsyah alias Masri yang digelar dilapangan hijau Mapolresta Deliserdang, Rabu (25/11/20).

Lubuk Pakam, metrokampung.com
Satreskrim Polresta Deli Serdang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang direncanakan  dan mengakibatkan matinya orang lain yang dilakukan oleh pelaku Masri Uni Alamsyah Alias Masri terhadap Nick Wilson, Warga Desa Ujung Rambe, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang yang terjadi beberapa waktu lalu dan rekonstruksi di gelar Sat Reskrim di lapangan hijau Polresta Deli Serdang, Rabu (25/11/2020).

Kejadian pembunuhan yang mengakibatkan korban Nick Wilson tewas tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 15 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 wib di Dusun V Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.


Dalam pelaksanaan reka ulang tersebut, pelaku Masri Uni Alamsyah Alias Masri memperagakan adegan pembunuhan terhadap korban hingga mengakibatkan Nick Wilson meninggal dunia.

Rekontruksi ulang terkait tindak pidana pembunuhan ini, dilakukan penyidik Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk melengkapi berkas penyidikan. Ada 33 adegan yang diperankan dalam rekonstruksi tersebut.

“Ada tiga puluh tiga adegan yang diperankan, ini semua untuk melengkapi berkas penyidik yang sedang disusun oleh penyidik. Sedangkan Motif pembunuhan yang dilakukan oleh Masri Uni Alamsyah Alias Masri kepada Nick Wilson dilatar belakangi karena dendam dengan Nick Steven abang kandung korban yang memfitnah orang tua tersangka,”ujar Kasat Reskrim Polresata Deliserdang, Kompol Muhamad Firdaus SIk, SH, MH.

“Polisi telah menetapkan Masri Uni Alamsyah Alias Masri sebagai tersangka pembunuhan yang menewaskan seseorang, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana tentang Pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati,"pungkas Kompol Muhamad Firdaus.(Bobby Lusaka Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini