Sat Reskrim Polresta Deliserdang Ciduk Pelaku Pencurian Sarang Walet, 3 Lagi DPO

Editor: metrokampung.com


Para pelaku pencurian sarang burung walet milik Rudy (61) yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Galang Kota, Galang yang berhasil diamankan aparat Satreskrim Polresta Deliserdang, Kamis (11/12/20).


Galang, metrokampung.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang, menciduk tiga pelaku pencurian sarang walet milik korban Rudy (61) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (10/12/20) sekira pukul 00.30 Wib, sedangkan ketiga rekan para pelaku masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

Ketiga pelaku yang diamankan yakni, Jimmy (33) warga Jalan Perbatasan, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, dan Hendri alias Ayung (40) warga Jalan K. Ahmad Dahlan, Lubuk Pakam, Deli Serdang, serta Angga Wijaya alias Asen (36) warga Jalan Bakaran Batu, Desa Bakaran Batu (Pekong Naga), Lubuk Pakam, Deli Serdang. Sedangkan tiga pelaku lainnya berinisial P, U, PB masih di buron polisi.
Informasi diperoleh, peristiwa pencurian sarang burung walet diketahui korban pada Jumat (27/11/20) sekira pukull.08.30 Wib. Korban mengetahui kejadian pencurian tersebut atas laporan dari tetangga sebelahnya bernama Aki, bahwa telah kehilangan sarang burung walet yang di perkirakan sebanyak 1,5 kg.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp.15.000.000.- dan melaporkannya ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang sesuai LAPORAN POLISI : LP / 127/ XII/ 2020 / SU / RESTA DS/ SEK GALANG, tanggal 01 Desember 2020.

Mendapat laporan pengaduan korban, Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit I Iptu Natanail Sitepu SH dengan personilnya segera melakukan penyelidikan.

Pada Rabu (9/12/202) sekira pukul 22.00 wib, Team mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Sutomo, Lubuk Pakam, Deli Serdang. Mendapat informasi tersebut Team langsung menuju kelokasi dan berhasil mengamankan pelaku, berikut barang bukti sepedamotor Honda GTR 150 warna hitam BM 4276 DAC kendaran yang digunakan pelaku melakukan tindak pidana pencurian sarang walet tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIk kepada metrokampung, Jumat (11/12/20)membenarkan ketiga pelaku diamankan. 

Berdasarkan hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka Jimmy mengakui mendapat telepon dari PB yang beralamat di Galang untuk mengajaknya melakukan pencurian sarang burung walet di Galang dan mencari pemain yang bisa membobol tembok gedung sarang burung walet. 

Kemudian Jimmy menemui P dan mengajaknya untuk melakukan pencurian sarang burung walet, lalu Jimmy mengajak Hendri alias Ayung untuk ikut ke Galang untuk melakukan pencurian sarang burung walet. Jimmy mengajak Angga Wijaya alias Asen untuk mengantar P ke Galang dengan menggunakan sepedamotornya. Sarang burung walet hasil curian itu di serahkan kepada PB untuk  dijual.

Berdasarkan introgasi terhadap Jimmy, yang membobol tembok sarang burung walet adalah P dan masuk kedalam gedung sarang burung walet bersama U untuk mengambil sarang burung walet. Dari hasil penjulan sarang burung walet hasil curian tersebut tersangka Hendri alias Ayung mendapat bagian Rp.1.150.000, Jimmy mendapat bagian Rp.1.150.000, sedangkan Angga Wijaya alias Asen mendapat bagian Rp.200.000. (Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini