Cewek ABG di Tanjung Morawa Digilir Ayah dan Abang Kandung Selama 2 Tahun

Editor: metrokampung.com
Ayah dan anak pelaku cabul terhadap anak dan adik perempuannya  selama 2 tahun.

Tanjung Morawa, metrokampung.com
Perbuatan AA (55) dan MI (16) sungguh keterlaluan. Tanpa belas kasihan, keduanya tega meniduri anak dan adik kandungnya puluhan kali selama dua tahun.
 
Beruntung, polisi cepat bertindak. Sehingga kedua warga Dusun IV Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang berhasil dijebloskan ke  penjara.

Keduanya diciduk petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dengan sangkaan melakukan pencabulan terhadap gadis belasan tahun di Dusun IV Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
 
Di kantor polisi terungkap, AA ayah kandung korban mengaku sudah 20 kali menggagahi putri kandungnya, sementara MI abang kandung korban mengaku 5 kali mencabuli adiknya.
 
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus  dalam keterangan persnya, Jum'at (8/1/2021) menyebutkan, terungkapnya perbuatan bejat ayah dan abang kandung terhadap korban, saat korban bercerita kepada saksi tentang hal menyedihkan yang dialaminya.

Lalu, saksi memberitahukan peristiwa itu kepada ibu kandung korban. Menerima cerita itu ibu korban langsung menanyai korban dan diakui korban semuanya, bahwa bapak dan abang kandungnya telah mencabuli korban mulai Tahun 2018 hingga Tahun 2020 lalu.
 
"Mendapat kabar jika kedua pelaku sedang berada di rumahnya masing-masing, tanpa buang waktu petugas langsung bergerak membekuk kedua pelaku dan kini masih dalam proses penyidikan," ucap Firdaus.
 
Kini, sambung Kompol Firdaus,  kedua tersangka dijebloskan ke penjara Polresta Delis Serdang dan terancam hukuman kebiri.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini