Polres Batu Bara Gagalkan Perdagangan Manusia, 17 Warga Diamankan

Editor: metrokampung.com
Kapolres Batubara AKBP H. Ikhwan Lubis, SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi, SH, MH saat menunjukkan barang bukti dan tersangka beserta korban.

Batu Bara, Metrokampung.com
Satreskrim Polres Batubara berhasil menggagalkan perdagangan manusia sebanyak 17 orang dari rumah warga Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Batu Bara.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Batubara AKBP H.Ikhwan Lubis SH MH dalam Konfrensi Pers yang digelar di Mapolres Batubara, Senin (11/01/2021) pagi.

Dijelaskan oleh Kapolres bahwa sebanyak 17 warga yang terdiri dari 10 pria dan 7 wanita ditangkap dari rumah H alias K (60 th ), warga Dusun Sono tanggal 8 Januari 2021 jam 02.00 WIB.

Bersama ke 17 korban dan pelaku penampung turut diamankan barang bukti berupa 10 buku Pasport, 17 unit HP dari berbagai merk.

"Ke 17 orang ini tidak ada orang Batubara, mereka terdiri dari 13 orang berasal dari Jawa Timur, 1 dari Jawa barat dan 3 orang dari Aceh", kata Kapolres.

"Ada dua orang lagi yang kita curigai yang sempat melarikan diri, namun identitasnya sudah diketahui petugas", imbuh Kapolres. 

Kapolres Batubara menghimbau masyarakat yang mencurigai adanya dugaan tindak kejahatan agar segera melapor kepada petugas atau Kepala Desa untuk mencegah terjaminnya keamanan.Menurut Kapolres Batubara, kepada tersangka H.Alias K dipersangkan telah melanggar Pasal 20 ayat (11) UU no 21 tahun 2007, tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman 3 tahun perjara.

"Sedangkan ke 17 warga yang menjadi korban perdagangan manusia ini akan kita kordinasikan ke Dinas Sosial untuk dikembalikan kedaerahnya masing masing", kata Kapolres.

Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH MH, menjelaskan kepada Media bahwa pihaknya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa dirumah H sering terlihat banyak orang yang tidak dikenal warga.

Kepada Media, H mengaku bahwa dia hanya menerima titipan dari seseorang untuk mengurus tidur dan makan ke 17 orang ini dengan bayaran Rp. 10.000/hari. (MK/DS)
Share:
Komentar


Berita Terkini