PULUHAN HONOR BPBD LABUHANBATU PUTUS KONTRAK/ DIRUMAHKAN

Editor: metrokampung.com
Asist Administrasi Umum Kabupaten Labuhanbatu Zaid Harahap, S.Sos, MM.

Labuhanbatu, Metrokampung.com
Dikabarkan 70 Personil Pasukan Orange TKS Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labuhanbatu menerima pemutusan kontrak kerja sejak Januari 2021. Dan masih tersisa 20 personil yang masih melanjutkan aktifitas sebagai tenaga kontrak yang dianggap masih memungkinkan dapat melanjutkan tugasnya.

Hal tersebut jelas disampaikan Plt Kaban BPBD Labuhanbatu Atia Muchtar Maulana,  S.STP pada awak media Metro Kampung com saat bertemu  diruang kerja Kaban BKPP, Senin (4/01/2020).

"Benar ada lebih kurang 70 dari 91 TKS Pasukan Orange BPBD Labuhanbatu yang kita putus kontraknya sehubungan habisnya masa kontrak dan tidak tertutup kemungkinan dirumahkan. Namun masih tersisa 20 Personil yang masih tetap melanjutkan tugasnya. Dan jika nanti dibutuhkan akan dievaluasi kembali," ucapnya.


Ketika di mintai tanggapannya Asisten Administrasi Umum Labuhanbatu Zaid Harahap, S.Sos, MM menjelaskan ada berapa startegi dalam mengatasi devisit anggaran antara lain:
1. Meningkatkan PAD melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pajak dan restribusi daerah.
2 Restrukturisasi organisasi yang ideal dengan Ramping struktur kaya fungsi.
3.Melakukan perampingan tenaga honorer atau sejenisnya sesuai dengan kebutuhan.
4.Efesiensi dan efektifitas pelaksanaan program kegiatan.

Ketika diminta tanggapannya menyikapi hal ini, Fajar Sitorus selaku Ketua DPD LSM ICON RI Kabupaten Labuhanbatu mengatakan bahwa ketika itu pada tahun 2016 lalu Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui BPBD telah mengangkat Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dengan alasan menyisip tenaga Satgas BPBD yang sudah keluar, kendatipun Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pengadaan Tenaga Pendukung, yakni UU ASN No. 5 Tahun 2014 atau pun PP No. 48 Tahun 2005 dan SE Mendagri Nomor : 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013  dengan jelas mengamanahkan penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer setelah Tahun 2005 kepada seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati di seluruh Indonesia," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya (Fajar-red) bahwa sebelumnya pihaknya telah memprediksi bahwa pengangkatan ini akan menuai polemik dikemudian hari terkait penggunaan dan ketahanan anggaran sebagai upah sejumlah para TKS," katanya.

Namun, mungkin ketika itu hal tersebut dirancang tidak berpengaruh bagi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam prekerutan tenaga pendukung khususnya BPBD. Dan terbukti TKS tersebut berlangsung hingga akhir 2020.

"Namun kini dampak dari hal itu telah terlihat bahwa pada awal tahun 2021 ini puluhan TKS tersebut harus mengalami hilangnya Harapan kesinambungan pekerjaan dan di sinyalir beberapa bulan belakang tahun 2020 belum menerima upah," pungkasnya.(MK/RFS/SIMON)


Share:
Komentar


Berita Terkini