Kurir 5 Kg Sabu Ditembak Polresta Deli Serdang

Editor: metrokampung.com


Lb Pakam, metrokampung.com
Personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menembak kedua kaki satu dari dua  tersangka kurir sabu, karena berupaya merebut senjata anggota Kepolisian saat dibawa untuk pengembangan kasus, Selasa (23/2/21) pukul 16.00 WIB di jembatan flyover Tol Cemara Kelurahan Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.
 
Kedua kurir tersebut warga Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung, berinsial MN (30) warga Jalan Tombak adalah kurir yang ditembak kedua kakinya dan JAS (29) warga Jalan Tuasan.
 
Dari  keduanya  diamankan barang bukti berupa satu tas rangsel hitam berisi sabu seberat 5,142 gram dikemas dalam 5 bungkusan teh hijau Cina. Selain itu diamankan 2 hape android.
 
Pengungkapan kasus ini dipaparkan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Waka Polresta AKBP Julianto P Sirait, Kasat Narkoba Kompol Ginanjar Fitriadi, Kasubag Humas AKP Ansari dan Kanit Idik 2 Narkoba, AKP Boyek Barus kepada wartawan, Kamis (25/2/21) di Mapolresta Deli Serdang.

Disebutkan Kapolresta, personel yang melakukan penyelidikan mendapat informasi bahwa akan ada transaksi sabu di wilayah Deli Serdang, Jumat (5/2/21) pukul 12.00 WIB. Ternyata lokasi dan waktu transaksi berubah.
 
Setelah 2 minggu lebih diintai dan dibuntuti serta ciri-ciri kedua kurir diketahui, tim personel langsung menangkap keduanya saat melintas di jembatan flyover tol Cemara Kelurahan Sampali Kecamatan Percut Seituan.
 
"Namun saat dibawa untuk pengembangan, tersangka MN berupaya merebut senjata petugas, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya,"jelas Kapolres Yemi Mandagi.
 
Hasil interogasi petugas, sambung Kapolres, kedua kurir mengaku transaksi sabu itu adalah yang kedua dan diperoleh dari seseorang di Tanjungbalai. Keduanya mengaku jasa kurir Rp 10 juta per kilogram, sedang uang penjualan sabu mencaaoi Rp 4 Miliar lebih.
 
"Kasus itu masih pengembangan untuk mendapatkan bandar narkoba dan menjalani pemeriksaan. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati,"tegas Kapolresta. (dra/mk)


Share:
Komentar


Berita Terkini