Sat Narkoba Polresta Deliserdang Ungkap 2 Kurir Bawa 5 Kilogram Lebih Sabu

Editor: metrokampung.com
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK didampingi Kasat Narkoba, Kompol Ginanjar Fitriadi SIK SH MH memaparkan pengungkapan kasus penangkapan kurir sabu 5 kilogram lebih yang dibungkus dalam  lima bungkusan teh dengan tersangka JAS dan MN dimana MN terpaksa di beri peringatan terukur dan tegas karena melawan petugas, Kamis (25/2/21).

Deliserdang, metrokampung.com
Sat Narkoba Polresta Deliserdang ungkap penangkapan dua pria kurir narkoba jenis sabu seberat 5.142 gram dalam kemasan bungkus teh. Dua tersangka yang ditangkap masing masing berinisial MN (30) dan JAS (29), keduanya warga Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Dalam paparan pengungkapan kasus di Aula Tribrata yang di sampaikan langsung oleh Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK didampingi Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Ginanjar Fitriadi SIk, Kamis (25/2/21) menyebutkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu sabu disalah satu hotel di Deliserdang, kemudian petugas melakukan surveilance  (pengamatan) terhadap orang yang dicurigai namun belum membuahkan hasil.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu sabu disalah satu hotel di Deliserdang, kemudian petugas melakukan surveilance  (pengamatan) terhadap orang yang dicurigai namun belum membuahkan hasil," jelas Yemi.

"Namun beberapa hari berikutnya, petugas kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku akan kembali melakukan transaksi narkoba dan petugas langsung melakukan pembuntutan di wilayah hukum Polrestabes Medan, tepatnya di Jalan Pancing, Kota Medan pada Selasa (23/2/21) lalu," ujar Yemi.

Petugas mencurigai dua orang pemuda membawa ransel dan langsung mengamankan kedua tersangka, ketika dilakukan pengeledahan didalam tas ransel, petugas menemukan 5 kilogram sabu sabu dalam lima bungkusan teh.

Dalam interogasi petugas, tersangka mengaku barang haram itu berasal dari seseorang yang tidak mereka kenal di Tanjung Balai.

Kedua tersangka juga mengaku sudah dua kali melakukan menjadi kurir narkoba jenis sabu sabu dengan imbalan sebesar Rp 10.000.000,-perkilogram. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka MN karena melawan petugas.

Kedua tersangka di boyong ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang guna penyelidikan berikut barang bukti lain diantaranya hand phone tersangka.
Atas pengungkapan kasus ini, Kapolresta Deliserdang akan memberikan reward kepada Sat Narkoba Polresta Deliserdang
"Ini merupakan prestasi yang bagus untuk Sat Narkoba Polresta Deliserdang yang dapat mengungkapkan kasus ini hingga dapat mengamankan 5 kilogram lebih sabu sabu yang ditaksir bernilai 4 milyaran, atas kerja keras ini kami akan memberikan reward," jelas Yemi.

Kasus ini masih dalam pengembangan Sat Narkoba Polresta Deliserdang dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polresta Deliserdang.(Bobby Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini