6 Tahun Laporan Kasus Penipuan Tiket Umroh Ngendap di Poldasu

Editor: metrokampung.com

Kuasa Hukum PT. EKA BERKAH WISATA Ahmad Fadhly Roza, SH.MH


Medan, Metrokampung.com
Kuasa Hukum PT. EKA BERKAH WISATA Ahmad Fadhly Roza, SH.MH mendesak Kapolda Sumatera Utara memberi kepastian hukum atas laporan kliennya.
Kasus penipuan dan penggelapan yang berkedok menjual tiket untuk umroh dan tidak memberangkatkan jemaah yang diduga dilakukan oleh Nabila Khadijah, 
sejak 6 tahun yang lalu sudah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Namun hingga kini yang bersangkutam masih bebas berkeliaran dan belum ditangkap.

Dalam perkara ini, Kuasa Hukum Ahmad Fadhly Roza, SH.MH meminta kepastian hukum atas laporan kliennya. Hal itu dikatakannya kepada wartawan, Selasa (23/3/2021) dikantornya, Jalan Bilal Medan terkait laporan kliennya yang terkesan dipetieskan pihak kepolisian.

Melalui surat permohonan Nomor 076/AFR/III/2021, Ahmad Fadhly Roza,SH.MH and Associates atas nama kliennya PT Eka Berkah Wisata meminta kepastian hukum dan mendesak Poldasu untuk segera menindaklanjuti kasus ini yang sudah dilaporkan sejak tahun 2015 silam.

Dijelaskannya bahwa pada tanggal 10 Januari 2015,   kiennya sudah melaporkan kasus ini ke Poldasu No.LP/031/I/2015/SPKT III dalam perkara dugaan tindak pidana penipuaan dan atau penggelapan sebagaimana dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Penyidik Polda Sumut telah memeriksa para saksi akan tetapi sampai saat ini kliennya belum mengetahui perkembangan proses Penyidikan tersebut karena alasan penyidik pada saat itu terlapornya (Nabila Khadijah) DPO dalam perkara lain sehingga menurut penyidik menjadi kendala dalam proses pemeriksaan.

Modus yang dilakukan Nabila Khadijah yaitu menjual tiket pesawat umroh kepada kliennya (PT Eka Berkah Wisata). Tiket pesawat tidak ada kejelasan sampai hari ini sehingga kliennya mengalami kerugian sebesar Rp5 milliar. Karena tak ada kejelasan, tahun 2015 kliennya membuat laporan ke Polda Sumatera Utara dan sampai sekarang belum diketahui perkembangan hasil penyidikannya.

Selain laporan dari kliennya, sepengetahuan kami, kata Roza,  ada juga pihak lain yang melaporkan Nabila Khadijah ini pada kasus yang serupa. 

Terhadap laporan pihak lain, Nabila Khadijah sudah menjadi tersangka bahkan sudah DPO Polda Sumut dengan Nomor DPO/112/VII/2015/Ditreskrimum. Tapi terhadap laporan kami belum ada kejelasan, kata Roza yang menurutnya Poldasu kurang serius menanggapi laporan kliennya.

Sampai sekarang klien ataupun kami sebagai penasihat hukum belum tahu kejelasan dari laporan ini. Padahal para saksi sudah diperiksa dan proses hukum sudah dilakukan tapi kami belum tahu perkembangannya, kata Roza lagi.

Roza atas nama kliennya berharap Kapolda Irjen Pol RZ Panca Putra yang baru dilantik bisa menyelesaikan dan memberikan kepastian hukum atas laporan yang dibuat kliennya sejak 6 tahun yang lalu.

Dia juga berharap untuk dibuka kembali kasus ini dan diproses. Kami ingin mendapat keadilan dan kepastian hukum. 
Terkait DPO oleh laporan pihak lain, kami juga sebagai warga negara mempunyai hak dan tanggungjawab untuk memberitahukan juga keberadaan si terlapor, ujarnya.

Menurut informasi bahwa si terlapor masih berkeliaran di Kota Medan. Terkesan pihak kepolisian tidak mencari siterlapor padahal sudah DPO. Apalagi sudah banyak juga perusahan lainnya yang melaporkan Nabila Khadijah. 

Kliennya telah dirugikan sebanyak Rp 5 miliar lebih, belum lagi perusahaan lain.Mungkin hampir triliunan kerugian yang dialami perusahaan yang menjadi korban Nabila Khadijah.

Anehnya pihak kepolisian tidak bisa menemukan jejak Nabila Khadijah. Apakah karena ada indikasi unsur kesengajaan ataukah memang Nabila Khadijah terlalu licin sehingga pihak kepolisian tidak bisa menemukannya, sindirnya.
Sebagai masyarakat kami ingin kepastian hukum. Artinya kami berharap dan masih percaya kepada pihak kepolisian dan percaya Kapolda yang baru ini bisa memberikan kepastian hukum terhadap klien kami, pungkasnya.(Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini