Dirut Tirtanadi Bakal Menyandang Predikat Rapor Merah

Editor: metrokampung.com
Dirut Tirtanadi, Kabir Bedi

Medan, metrokampung.com      
Sudah 4 bulan lebih Kabir Bedi diangkat Gubsu Edy Rahmayadi menjadi Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, namun pelayanan kepada warga konsumen air minum terlihat belum ada peningkatan
       
Bahkan sejak terbitnya rekening air Maret 2021, gejolak komplain pelanggan terjadi dihampir setiap kantor cabang pemasaran PDAM Tirtanadi (khususnya) di kota Medan karena tagihan air melonjak drastis
       
Hal itu diduga akibat pergantian sistem pembacaan meter air pelanggan dari manual beralih dengan cara memfoto meteran menggunakan handphone (HP) untuk menghindari penyimpangan dan validasi pendataan meteran air 
       
"Anehnya, kebijakan manajemen PDAM Tirtanadi ini dibuat ketika pandemi Covid-19. Pelanggan air minum yang juga sebagai warga terdampak Covid-19 sedang mengalami kesulitan ekonomi, kenapa disaat itu pula Tirtanadi melakukan perubahan sistem hingga berakibat naiknya beban pelanggan, ada apa ini ?", ungkap Zulhamri, Ketua LSM KSMN Sumut yang kerap disapa Amri Daeng, Jumat (12/3/21)
       
Amri Daeng kembali mengingatkan kehebohan publik dengan predikat 'rapor merah' yang dianugerahkan Gubsu Edy Rahmayadi saat acara Silaturrahmi di Pendopo Rumdis akhir Juni 2020 silam
       
Kala itu, menurut sejumlah aktivis LSM istilah rapor merah bukan hanya ditujukan kepada mantan Dirut Trisno Sumantri semata, melainkan juga untuk ketiga direksi bidang PDAM Tirtanadi. Yaitu Feby Milanie Direktur Administrasi Keuangan, Joni Mulyadi Direktur Air Minum, serta Direktur Air Limbah Fauzan Nasution
       
Menurut Ketua LSM KSMN ini, logika yang mendasari pendapat kalangan LSM mengingat secara umum tugas jajaran direksi diantaranya adalah menetapkan kebijakan bagi manajemen melalui proses perencanaan, pengoperasian, pengelolaan, serta pengawasan sumber daya dengan cara efektif dan efisien
       
Namun ketika terkena predikat rapor merah, kenapa hanya Direktur Utama (Trisno Sumantri) saja yang mendapat sanksi pencopotan. Sejatinya ketiga direksi bidang PDAM Tirtanadi ini harus turut bertanggungjawab terhadap 'nilai rapor merah' tersebut.
       

"Kami ingatkan kembali agar Dirut Tirtanadi mewaspadai indikasi 'rapor merah' berikut oknum  'pembisik setan' yang selalu memutar balikkan fakta demi menutupi kebusukan yang mereka lakoni", beber Amri Daeng serta menghimbau Kabir Bedi bersikap bijak alias jeli dan bertindak bijaksana serta proporsional, terutama dalam merekrut staf atau pejabat pendukungnya
      
"Revitalisasi SDM pejabat struktur mulai jenjang Kabag, Kepala Cabang, hingga Kadiv setingkat sangatlah perlu dilakukan", jelasnya
       
Selain penyegaran, sambung Daeng, hal itu juga dapat menjadi motivasi bagi pegawai yang belum pernah diberi kesempatan karena selama ini adanya dugaan diskriminasi dan kepentingan oknum tertentu didalam penempatan pejabat - pejabat tersebut
       
"Jika pejabat ditempatkan secara profesional, sangat diyakini komplain pelanggan seperti yang sedang terjadi dapat diantisipasi sedini mungkin", imbuhnya Amri Daeng mengakhiri
       
Saat kebenaran informasi terkait adanya pelanggan yang komplain di beberapa kantor Cabang PDAM Tirtanadi, Kepala Publik Relation (PR) Humarkar Ritonga, juga Kabid Humas Adenin Ginting melalui pesan WhatsApp tidak memberi jawaban karena mengaku sedang sibuk. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini