Freddy Simangunsung : Jika PSU, Pihak Lawan Bersukur Karena Masih Ada Harapan Menang

Editor: metrokampung.com


Labuhanbatu, metrokampung.com
Freddy Simangunsong  Tim sukses pasangan calon (Paslon) Erik dan Elya Rosa (ERA), Kamis (4/3) mengatakan Potensi putusan hakim agung di MKRI untuk menggelar perhitungan suara ulang (PSU) Pemilukada di Kabupaten Labuhanbatu sangat besar. Setelah digelarnya sidang perselisihan hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi Reublik Indonesia (MKRI), Selasa (2/3) lalu.

"Jika PSU maka pihak lawan bersukur,karena harapan menang kembali masih ada," kata tokoh pemuda itu.

Penilaian tersebut diutarakannya setelah menyaksikan jalannya proses sidang lanjutan perkara no 58/PHP-BUP -XIX/2021. Sidang lanjutan itu beragendakan pembuktian (pemeriksaan para saksi dan atau saksi ahli) serta pembuktian alat bukti.

Freddy mengatakan, beberapa alasan mengemuka memperkuat harapan adanya PSU di Kabupaten Labuhanbatu. Pada persidangan permohonan tim kuasa hukum pasangan ERA itu, dinyatakan termohon KPU Labuhanbatu dan terkait pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faisal Amri (ASRI).

Kata dia, dugaan kecurangan Pilkada terstruktur, sistematif dan massif (TSM) sangat terungkap di persidangan. Dimana, dinyatakan adanya pengumpulan para kepala lingkungan, Kepala Kelurahan dan para Camat se Labuhanbatu.

"Mereka dikumpulkan di rumah dinas Wakil Bupati yang dihuni Bupati Labuhanbatu," jelasnya.

Kata Freddy, salahseorang Kepala Lingkungan sebagai saksi di persidangan membenarkan peristiwa itu. Saksi, ujarnya menyatakan adanya arahan-arahan upaya memenangkan pasangan nomor 3.

Ada beberapa alasan lain yang terungkap di persidangan. Misalkan, soal kinerja KPU Labuhanbatu dan Dinas Catatan Sipil Pemkab Labuhanbatu.

Lanjut dia, jika dilakukan PSU akan lebih fair. Sebab, di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang dipersoalkan akan dapat digelar PSU secara transparan dan demokratis. Sehingga, kedua pihak antara paslon nomor 2 dan nomor 3 dapat berupaya kembali menarik hati dan kepercayaan pemilih.

"Kan, antara kedua paslon dapat bersaing kembali secara sehat untuk menarik hati para pemilih," tandasnya.

Sidang sengketa Pilkada masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi hingga Maret, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Samosir dinilai membutuhkan penjabat (Pj) kepala daerah. (Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini