Panit 2 Beserta Reskrim Polsek Kota Pinang Berhasil Bredel Sindikat Predaran Narkoba Sabu 1065 Gram

Editor: metrokampung.com


Labuhanbatu, Metrokampung.com
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK, MH melalaui Kasat Narkoba Polres AKP Martualesi Sitepu beberkan bahwa pihaknya  telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka menguasai/pengedar narkoba di Kota Pinang, Minggu (7/3/2021). Dari penangkapan tersebut diperoleh barang bukti 1065 gram sabu sabu beserta barang bukti pendukung lain.

Berawal dari tertangkapnya Muhammad Irwan alias Iwan (42) warga Kampung Baru III Kecamatan Kota Pinang oleh tim Panit 2 dan Reskrim Polsek Kota Pinang, Minggu (7/3/2021) pukul 14.00 wib, dan diperoleh barang bukti 0.14 gram narkoba jenis sabu beserta mancis. Dari hasil introgasi terhadap Muhamad Irwan, mengaku barang haram tersebut dibeli Rp 50.000.- dari Muhammad Raffi alias Capek warga Kampung Baru III Kota Pinang.

Selanjutnya tim langsung melakukan pengintaian dan pengerebekan ke kediaman Capek (41) warga Kampung Baru III pukul 16.00 ,dari penggerebekan tersebut ditemukan barang bukti sabu seberat 12.64 gram beserta 1pipet kaca berbentuk sendok, 1 unit kaca pirek, 1 unit Handpon Nokia, 1unit timbangan elektrik, 1 buah dompet abu abu merah.

Dan mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari IPAN yang alamatnya tidak diketahui.


Selanjutnya dengan upaya pancingan tim kembali berhasil meringkus Irwansyah Pohan (38) warga desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Labuhanbatu Selatan di jalan lintas Pekan Tolan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan pukul  18.00 dan atas pengeledahan tersebut di peroleh barang bukti 1 bungkus besar plastik berisi sabu, 5 plastik kecil sabu total berat 1052.22 gram, dan satu unit sepeda motor Beat BK 4263 AIX .

Irwansyah Pohan mengaku barang haram narkotika sabu tersebut diperolehnya 
dari Sitompul warga Medan Sunggal pada Minggu (7/3/2021) pukul 07.00 wib.

Selanjutnya Irwansyah Pohan bergerak dari medan menuju Kota Pinang dan akan menyerahkan barang haram tersebut kepada Muhammad Raffi alias Capek (41) seberat 700 gram sesuai permintaan Tompul yang sebelumnya telah menghubungi Capek pada lukul 16.30 untuk bertemu menyerahkan barang haram di desa pekan tolan. 

Akibat melakukan perlawanan ketika aan dilakukan pengembangan unit reskrim memberikan tindakan tegas dan terukur terhadapnya.(MK/Rahmat Fajar Sitorus)
Share:
Komentar


Berita Terkini